KPK Hormati Langkah Praperadilan Mantan Wamenimipas Silmy Karim
- 08 Sep 2026 14:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- KPK menghormati pengajuan praperadilan oleh tersangka Silmy Karim yang terkait dengan dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
- Praperadilan merupakan hak hukum yang dimiliki oleh tersangka untuk menguji keabsahan aspek formil dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.
- Melalui praperadilan, tersangka dapat menguji sah atau tidaknya tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik dalam kasus ini.
RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati langkah Silmy Karim mengajukan praperadilan terkait perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan praperadilan merupakan hak hukum tersangka untuk menguji proses penyidikan.
Menurutnya, pengujian tersebut mencakup aspek formil, termasuk sah atau tidaknya tindakan penyitaan oleh penyidik. “KPK menghormati hak hukum tersangka saudara SK yang mengajukan praperadilan,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 8 September 2026.
Budi mengatakan, praperadilan merupakan bagian dari mekanisme checks and balances dalam penegakan hukum. KPK memastikan seluruh tahapan penyidikan telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Termasuk tindakan penyitaan, yang menurut KPK telah memperhatikan aspek formil dan materiil serta memiliki dasar hukum. “Dengan demikian, KPK siap menghadapi dan menjelaskan setiap tindakan penyidikan dalam praperadilan secara objektif,” ujarnya.
Budi menegaskan KPK tidak ingin proses penegakan hukum dibangun berdasarkan persepsi, melainkan fakta dan mekanisme hukum. Menurutnya, perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA memiliki kepentingan publik yang kuat.
Sebab, perkara tersebut berkaitan langsung dengan sektor pelayanan publik yang harus dijalankan secara profesional dan berintegritas. KPK sebelumnya menetapkan Silmy Karim dan tujuh pejabat Imigrasi lainnya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penyidik menduga praktik pemerasan dan gratifikasi pengurusan WNA berlangsung secara sistematis selama beberapa tahun. KPK juga menduga praktik tersebut menghasilkan aliran dana hingga ratusan miliar rupiah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....