KPK Ungkap Dugaan Peran Istri Bupati Pemalang dalam Kasus Pemerasan

  • 08 Sep 2026 07:20 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KPK Ungkap Dugaan Peran Istri Bupati Pemalang dalam Kasus Pemerasan
  • KPK menyebut Noor Faizah diduga mengetahui keberadaan uang dugaan pemerasan yang dilakukan Anom terhadap sejumlah perangkat daerah.

RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan peran istri Bupati Pemalang periode 2025-2030 Anom Widiyantoro, Noor Faizah Maenofie. Khususnya, dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

KPK menyebut Noor Faizah diduga mengetahui keberadaan uang dugaan pemerasan yang dilakukan Anom terhadap sejumlah perangkat daerah. Penyidik sedianya memeriksa Noor Faizah sebagai saksi pada Senin, 7 September 2026.

Namun, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan. Penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Noor Faizah karena keterangannya masih dibutuhkan untuk mengusut perkara tersebut.

“Nanti saya cek ya, surat konfirmasinya tidak bisa hadir dalam pemeriksaan hari ini alasannya apa. Namun, karena memang keterangan, pengetahuan dari yang bersangkutan dibutuhkan oleh penyidik, akan dijadwalkan ulang untuk pemeriksaannya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK yang dikutip, Selasa, 8 September 2026.

Noor Faizah diketahui merupakan anggota Dewan Pengawas RSUD dr. M. Ashari sekaligus Kepala Puskesmas Mulyoharjo. Budi menjelaskan, penyidik mendalami dugaan keterkaitan Noor Faizah dengan uang yang ditemukan dalam rangkaian OTT terhadap Anom.

“Kami akan dalami soal itu, karena dari fakta-fakta yang terungkap pada saat peristiwa tertangkap tangan. Uang-uang yang dibawa oleh bupati ini di antaranya disiapkan oleh istri bupati,” kata Budi.

Menurut Budi, penyidik juga akan mendalami asal-usul uang tersebut. Termasuk pihak yang menyerahkan atau memberikan uang kepada Noor Faizah.

“Nah, tentu akan didalami uang ini berasal dari mana, disiapkannya dari siapa. Semuanya nanti akan didalami,” ujarnya.

KPK juga mendalami kemungkinan Noor Faizah mengetahui adanya dugaan penerimaan uang dari pihak lain. Baik swasta maupun pihak di lingkungan Pemkab Pemalang.

“Apakah juga mengetahui dugaan penerimaan dari pihak-pihak lain, ya pihak swasta ataupun pihak-pihak di lingkungan Pemkab Pemalang. Nanti akan kami dalami soal itu,” ujar Budi.

Pada Senin, 7 September 2026, KPK memeriksa tiga saksi dalam perkara tersebut. Mereka yakni Irfandy Ajidharma selaku tim media serta Tri Budi Ambarsari dan Rizky Slamet Apriadi dari pihak swasta.

Budi mengatakan penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait dugaan aliran uang kepada Bupati Pemalang. "Pendalaman terkait dengan pengetahuannya soal aliran uang, soal dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh pihak bupati,” ujarnya.

Keterangan dari pihak swasta juga didalami karena mereka diduga mengetahui adanya penerimaan uang oleh Anom. Sementara terhadap tim media, penyidik mendalami hubungan rumah media dengan Bupati Pemalang, termasuk kemungkinan adanya aliran uang.

Dalam pengembangan perkara, KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi dan menyita berbagai barang bukti. Termasuk emas dan logam mulia dari rumah dinas Bupati Pemalang.

Penggeledahan dilakukan pada 30 Juli-1 Agustus 2026 di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan para tersangka dan perkara tersebut. Penyidik menyita uang tunai dan valuta asing, buku tabungan, dokumen kepemilikan kendaraan serta tanah dan bangunan.

KPK juga menyita empat sepeda motor berkapasitas mesin besar, satu unit mobil, dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara. Serta barang bukti elektronik berupa telepon seluler dan flashdisk.

Lokasi penggeledahan meliputi Jakarta, Pemalang, Kendal, dan Purworejo. Di antaranya rumah para tersangka, kantor dinas terkait, Kompleks Kantor Bupati Pemalang, serta sebuah apartemen di Jakarta.

Dalam perkara ini, KPK telah menahan empat tersangka. Mereka yakni Bupati Pemalang periode 2025-2030 Anom Widiyantoro, orang kepercayaan Anom Mohamad Haris alias Gus Haris.

Anggota Polri yang bertugas sebagai staf administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto. Serta ayah Dias, Lilik Budi Suprianto dari pihak swasta.

Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Anom dan Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara Dias dan Lilik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....