Dakwaan Ungkap Permintaan Fee 5 Persen Eks Pejabat Kemenhub ke Anak Usaha KAI

  • 07 Sep 2026 14:20 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • PT KA Properti Manajemen (KAPM), anak usaha PT KAI, didakwa memenuhi permintaan commitment fee lima persen dari nilai kontrak proyek perlintasan di wilayah Jawa dan Sumatera tahun anggaran 2022.
  • Harno Trimadi, Direktur Prasarana Ditjen Perkeretaapian Kemenhub, diduga sebagai pihak yang menyampaikan permintaan commitment fee tersebut.
  • Harno Trimadi juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek pekerjaan perlintasan yang menjadi objek dakwaan ini.

RRI.CO.ID, Jakarta - Anak usaha PT KAI, PT KA Properti Manajemen (KAPM), didakwa memenuhi permintaan commitment fee lima persen dari nilai kontrak proyek. Proyek tersebut terkait pekerjaan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera Tahun Anggaran 2022.

Permintaan commitment fee tersebut diduga disampaikan Harno Trimadi, Direktur Prasarana Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Harno juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek pekerjaan perlintasan tersebut.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan JPU KPK terhadap PT KAPM yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 7 September 2026. Dalam persidangan tersebut, PT KAPM sebagai terdakwa korporasi diwakili oleh pengurus perusahaan.

Perkara PT KAPM merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat Yoseph Ibrahim selaku Direktur Utama PT KAPM pada 2022. Perkara terhadap Yoseph telah diproses secara terpisah dan berkekuatan hukum tetap.

Dalam dakwaan, JPU menyebut Harno diduga menyampaikan permintaan commitment fee saat pertemuan di Kantor DJKA Kemenhub Desember 2021. Pertemuan tersebut dihadiri Yoseph bersama sejumlah jajaran PT KAPM.

"Harno Trimadi menyampaikan adanya commitment fee yang harus dipenuhi oleh terdakwa sebesar 5 persen dari nilai kontrak pekerjaan. Supaya terdakwa mendapatkan paket pekerjaan perlintasan sebidang Jawa Sumatera TA 2022," kata jaksa di PN Tipikor Jakarta.

Pertemuan itu awalnya dilakukan Yoseph bersama jajarannya untuk menagih pembayaran pekerjaan perbaikan rel kereta api akibat banjir Lemah Abang. Pekerjaan perbaikan rel tersebut dilaksanakan pada 2021 dengan nilai mencapai sekitar Rp5,2 miliar.

Namun, hingga akhir 2021, pembayaran dari Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub disebut belum dilunasi. "Namun sampai menjelang tahun 2021 berakhir, Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub tidak juga melunasinya," ujar jaksa.

Dalam pertemuan tersebut, Harno kemudian menyampaikan akan ada proyek pekerjaan perbaikan perlintasan sebidang. Proyek tersebut berada di wilayah Jawa dan Sumatera pada 2022.

Proyek itu disebut akan diberikan kepada PT KAPM dengan tujuan agar perusahaan memiliki pengalaman mengerjakan proyek di lingkungan DJKA. "Dengan tujuan agar terdakwa memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan di lingkungan DJKA," kata jaksa.

Namun, pemberian proyek tersebut diduga disertai permintaan commitment fee sebesar lima persen dari nilai kontrak. "Untuk teknis pelaksanaan dan mengatur pelelangan supaya dimenangkan terdakwa," ujar Jaksa

"Harno Trimadi mengarahkan perwakilan terdakwa untuk koordinasi dengan Fadliansyah yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek dimaksud," ujar jaksa menambahkan. Jaksa menyebut Harno memerintahkan Anjar Hermawan memilih Edi Purnomo sebagai Ketua Pokja proyek perlintasan Jawa-Sumatera 2022.

Setelah DIPA dan POK Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub terbit, paket pengadaan diumumkan melalui LPSE pada 2022. Harno kemudian meminta Fadliansyah memenangkan PT KAPM dalam proyek perlintasan sebidang Jawa dan Sumatera tersebut.

"Setelah DIPA Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan TA 2022 terbit dan paket pengadaan TA 2022 diumumkan oleh LPSE. Harno Trimadi kemudian meminta Fadliansyah untuk memenangkan terdakwa pada pekerjaan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera TA 2022," ujar jaksa.

Fadliansyah kemudian disebut menyanggupi permintaan tersebut dan menyusun sejumlah kesepakatan melawan hukum agar PT KAPM memenangkan proyek. Pada akhirnya, PT KAPM mendapatkan proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp20.752.776.802 atau sekitar Rp20,7 miliar.

Setelah kontrak ditandatangani April 2022, Parjono menemui Fadliansyah untuk menanyakan besaran fee yang harus dibayarkan. Fadliansyah kemudian menyebut *commitment fee* yang harus dibayarkan sebesar lima persen dari nilai kontrak proyek tersebut.

Atas arahan Yoseph, Parjono kemudian merealisasikan pembayaran tersebut secara bertahap. Total uang yang disebut diberikan kepada Harno Trimadi dan Fadliansyah mencapai Rp1,125 miliar.

Selain itu, PT KAPM juga disebut memberikan uang sebesar Rp240 juta kepada tiga anak buah Harno. Salah satunya Budi Prasetyo selaku Ketua Pokja Pengadaan Penanganan Perlintasan Sebidang jalur kereta api wilayah Jawa dan Sumatera.

"Terhadap realisasi penyerahan commitment fee tersebut, Parjono melaporkannya kepada Yoseph Ibrahim," kata jaksa. Berdasarkan perhitungan ahli, PT KAPM memperoleh keuntungan dari proyek tersebut senilai sekitar Rp2,4 miliar.

PT KAPM didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor dan ketentuan lainnya. PT KAPM juga didakwa secara alternatif melanggar Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor serta ketentuan lainnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....