KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas dan Pencegahan Korupsi Pemkot Bengkulu

  • 06 Sep 2026 15:30 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KPK mengidentifikasi penurunan indikator integritas dan pencegahan korupsi di Pemkot Bengkulu selama dua tahun terakhir berdasarkan dua survei utama.
  • Skor Survei Penilaian Integritas (SPI) Kota Bengkulu mengalami penurunan tajam dari 70,67 pada tahun 2024 menjadi 64,83 pada tahun 2025.
  • Penurunan skor tersebut menempatkan Kota Bengkulu dalam kategori rentan terhadap risiko korupsi menurut penilaian KPK.

RRI.CO.ID, Jakarta – KPK menyoroti penurunan indikator integritas dan pencegahan korupsi di Pemkot Bengkulu dalam dua tahun terakhir. Penurunan terlihat dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Kota Bengkulu.

Berdasarkan data KPK, skor SPI Kota Bengkulu turun dari 70,67 pada 2024 menjadi 64,83 pada 2025. Penurunan tersebut membuat Kota Bengkulu masuk kategori rentan.

“Adapun, SPI tahun 2024 Kota Bengkulu berada di angka 70,67 dan menurun menjadi 64,83 pada 2025.. Masuk dalam kategori rentan,” kata Budi dalam keterangannya, Minggu 6 September 2026.

Penurunan juga terjadi pada komponen eksper atau ahli, dari 68,74 pada 2024 menjadi 63,28 pada 2025. Skor MCSP Kota Bengkulu pada 2024 tercatat 85, dengan nilai area penganggaran mencapai 99.

Namun, pada 2025 skor MCSP turun 18 poin menjadi 67, sedangkan area penganggaran berada di angka 60. KPK menilai penurunan indikator tersebut perlu menjadi perhatian serius perangkat daerah.

Terlebih, Pemkot Bengkulu mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sekitar Rp1,2 triliun. Karena itu, KPK mendorong Pemkot Bengkulu memperkuat pengawasan sejak tahap perencanaan, penganggaran hingga pengadaan barang dan jasa (PBJ).

Budi menekankan, pengawasan terhadap potensi korupsi dalam PBJ tidak cukup hanya dilakukan ketika proses pengadaan berlangsung. Pengawasan perlu dilakukan sejak program direncanakan dan anggaran disusun.

“Karena itu, KPK mendorong Pemkot Bengkulu memperkuat pengawasan. Pengawasan dilakukan sejak tahap perencanaan, penganggaran, hingga pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.

Menurut Budi, pengawasan juga perlu mencakup proses pembahasan dan persetujuan anggaran bersama DPRD. Dengan demikian, seluruh rantai risiko dalam pengelolaan anggaran dapat diawasi secara menyeluruh.

Di sisi eksekutif, pengendalian perlu diperkuat sejak perencanaan hingga pelaksanaan dan PBJ. Sementara dari sisi legislatif, proses pembahasan dan persetujuan anggaran, termasuk melalui Banggar DPRD, perlu berlangsung transparan dan objektif.

KPK mencatat sektor PBJ menjadi salah satu area yang rawan korupsi. Berdasarkan data penindakan sejak 2004, sekitar 24 persen atau 446 perkara berkaitan dengan PBJ.

Sementara perkara suap dan gratifikasi mencapai 61,9 persen atau 1.132 perkara dari total 1.827 perkara yang ditangani KPK. Budi menjelaskan, SPI dan MCSP merupakan instrumen pencegahan KPK yang berfungsi memberikan gambaran risiko sekaligus sistem peringatan dini bagi pemerintah daerah.

Karena itu, setiap penurunan indikator harus diikuti dengan langkah perbaikan konkret. Terutama pada area yang menunjukkan tingkat risiko lebih tinggi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....