KPK Sita Rumah Mewah Anggota DPRD Kota Bengkulu di Jakarta Selatan

  • 01 Sep 2026 11:22 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KPK menyita rumah mewah milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraeni yang terletak di Jakarta Selatan pada Senin 31 Agustus 2026.
  • Penyitaan dilakukan karena aset rumah diduga memiliki keterkaitan dengan perkara korupsi yang sedang disidik di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah Bengkulu.
  • Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyitaan dilakukan berdasarkan adanya indikasi keterlibatan aset dalam kasus yang sedang diperiksa.

RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah mewah milik anggota DPRD Bengkulu, Vinna Ledy Anggraeni, di wilayah Jakarta Selatan. Penyitaan dilakukan dalam pengembangan dugaan korupsi di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah di Bengkulu, Senin 31 Agustus 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, rumah tersebut disita karena diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah disidik. “Penyitaan dilakukan karena aset dimaksud diduga memiliki keterkaitan dengan perkara,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa 1 September 2026.

Menurut Budi, penyidik masih mendalami hubungan antara dugaan pemberian aset dari pihak swasta kepada VLA dengan rangkaian peristiwa pidana. “Penyidik selanjutnya akan mendalami lebih lanjut nexus atau hubungan antara dugaan pemberian aset dari pihak swasta kepada saudari VLA," ujarnya.

Budi menjelaskan, penyitaan aset tidak hanya dilakukan untuk mengamankan barang. Penyidik juga akan menelusuri asal-usul serta proses perolehan aset tersebut.

Selanjutnya, seluruh hasil penyitaan akan ditelaah dan dianalisis bersama alat bukti lainnya. Penyidik akan menguji keterkaitan setiap temuan dengan rangkaian perbuatan dalam perkara.

Sebelumnya, KPK telah menyita satu unit mobil Pajer Sport dari, Vinna Ledy Anggraeni selaku anggota DPRD Kota Bengkulu. Penyitaan dilakukan terkait pengembangan penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Rejang Lebong, Bengkulu.

"Penyidik telah melakukan penyitaan atas satu unit kendaraan roda empat dari Sdri. VLA selaku Anggota DPRD Kota Bengkulu. Kendaraan yang diduga merupakan pemberian dari pihak swasta tersebut, dilakukan penyitaan di wilayah Jakarta Selatan," kata Budi dalam keterangannya, Kamis 27 Agustus 2026.

Budi menegaskan, penyidik masih mendalami alasan pihak swasta bernama Eno Bowo Susilo memberikan mobil kepada Vinna selaku anggota DPRD. "Penyidik masih akan terus mendalami keterkaitan pemberian mobil tersebut, dengan penyidikan perkara yang saat ini sedang berprogres," kata Budi.

Diketahui, KPK sedang mengembangkan penyidikan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Rejang Lebong. Penyidik menemukan bukti yang mengarah pada dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Pemkot Bengkulu.

"Dalam pengembangan penyidikan ini, penyidik di antaranya melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Bengkulu. Yaitu di kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu," kata Budi dalam keterangannya, Minggu 26 Juli 2026.

Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik. Serta uang tunai lebih dari Rp4 miliar.

Uang tersebut ditemukan di rumah Kepala Dinas Bengkulu. "Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu," ujarnya.

Meski demikian, KPK menegaskan hingga saat ini belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut. Saat dikonfirmasi mengenai arah pengembangan perkara, Budi memastikan penyidikan telah mengarah pada dugaan suap di lingkungan Pemkot Bengkulu.

KPK menegaskan operasi tangkap tangan (OTT) merupakan pintu masuk untuk mengungkap perkara korupsi yang lebih luas. "Hal ini sudah beberapa kali dilakukan oleh KPK," kata Budi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....