KPK Sebut Rp1,5 Miliar Diduga Hasil Potongan Insentif Pegawai Bappenda Bogor

  • 01 Sep 2026 08:30 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KPK mengamankan uang Rp1,5 miliar dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi Kabupaten Bogor yang melibatkan Bappenda.
  • Uang yang diamankan diduga merupakan hasil pemotongan insentif yang menjadi hak pegawai Bappenda dalam melaksanakan tugas pengumpulan pajak daerah dan pendapatan asli daerah.
  • Jubir KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi pada 2 September 2026 bahwa uang tersebut adalah insentif pegawai yang dipotong tanpa hak.

RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap uang Rp1,5 miliar yang diamankan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi Kabupaten Bogor. Uang tersebut diduga berasal dari pemotongan insentif yang seharusnya diterima penuh pegawai Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda).

Uang tersebut diduga berasal atas pelaksanaan tugas dalam mengumpulkan pajak daerah dan pendapatan asli daerah (PAD). “Uang 1,5 miliar ini diduga uang-uang yang dipotong dari insentif yang menjadi hak pegawai di lingkungan Bappenda,” kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa, 1 September 2026.

Menurut Budi, insentif tersebut merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada pegawai yang menjalankan tugas pengelolaan penerimaan daerah. "Sebagai honor tambahan atau insentif atas pelaksanaan tugasnya dalam mengumpulkan pajak daerah gitu, dan pendapatan-pendapatan asli daerah lainnya," kata Budi.

Budi menjelaskan, pemberian insentif bagi pegawai yang terlibat dalam pengelolaan penerimaan daerah pada dasarnya merupakan hal yang legal. "Ini kan memang legal diatur, tambahan kepada pihak-pihak yang memang melakukan pengelolaan pada penerimaan daerah atau PAD,” kata Budi.

Namun, KPK menduga terdapat pemotongan terhadap insentif yang diterima para pegawai di lingkungan Bappenda Kabupaten Bogor. “Dari insentif-insentif yang diterima oleh para pegawai, kemudian diduga ada pemotongan oleh para oknum di lingkungan Pemkab Bogor,” ujarnya.

Menurut Budi, dugaan pemotongan tersebut menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mendalami perkara. Insentif yang semestinya diterima pegawai secara penuh diduga tidak diberikan seluruhnya.

Sebelumnya, KPK menggeledah Kantor Bappenda dan Kantor BKPSDM Kabupaten Bogor pada Kamis 27 Agustus 2026. Penggeledahan merupakan bagian dari lanjutan penyidikan dugaan korupsi pemotongan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara. Dokumen tersebut selanjutnya akan ditelaah untuk mendukung proses penyidikan.

KPK diketahui tengah menyidik dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Selain dugaan pemotongan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, KPK juga mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik sebelumnya mengatakan, kedua perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan. Namun, KPK belum menetapkan tersangka karena masih menggunakan surat perintah penyidikan umum.

“KPK saat ini belum menetapkan tersangka. Karena masih menggunakan surat perintah penyidikan umum,” kata Taufik.

Dalam proses penyelidikan sebelumnya, KPK juga mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar. Uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara pemotongan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

Budi mengatakan, uang tersebut masih didalami dan penyidik akan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang dinilai mengetahui rangkaian perkara. KPK masih mendalami konstruksi perkara, aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....