Kuasa Hukum Soroti Fakta dalam Persidangan Perkara Inalum
- 29 Agt 2026 20:20 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Kuasa hukum Oggy Achmad Kosasih menyoroti sejumlah fakta persidangan dalam perkara dugaan korupsi penjualan Aluminium Alloy PT Inalum. Sorotan tersebut disampaikan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Oggy dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Oggy merupakan mantan Direktur Pelaksana PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut. Penasihat Hukum Oggy, Ahmad Firdaus Syahrul, berharap seluruh fakta yang muncul selama persidangan dapat menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses hukum.
“Kami berharap seluruh fakta yang telah disampaikan di persidangan dapat dipertimbangkan secara utuh. Termasuk keterangan saksi dan ahli yang mengalami perubahan atau pencabutan,” kata Firdaus dalam keterangan tertulis, Sabtu, 29 Agustus 2026.
Menurut Firdaus, proses persidangan merupakan tahapan untuk menguji keterangan saksi, ahli, serta alat bukti yang telah diperoleh dalam proses penyidikan. Karena itu, pihaknya berharap perkembangan keterangan selama persidangan turut diperhatikan dalam penyusunan tuntutan.
Ia mencontohkan keterangan Joko Susilo mengenai dugaan pertemuan antara Djoko Sutrisno dan Oggy di Hotel Shangri-La Surabaya. Firdaus mengatakan, dalam persidangan Joko Susilo mencabut keterangan dalam BAP poin 35 mengenai dugaan pertemuan tersebut.
Menurutnya, perubahan keterangan tersebut menjadi salah satu fakta persidangan yang perlu mendapat perhatian. Khususnya dalam proses penilaian perkara.
“Kami tidak meminta hanya fakta yang menguntungkan terdakwa yang dipertimbangkan. Seluruh fakta, termasuk yang meringankan maupun yang berbeda dengan konstruksi dakwaan, perlu dinilai secara objektif,” ujarnya.
Berharap Pertimbangan Dilakukan Secara Menyeluruh
Firdaus mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh keterangan dan alat bukti yang telah disampaikan selama persidangan.
Menurutnya, penilaian secara menyeluruh penting untuk memastikan putusan nantinya didasarkan pada proses pembuktian yang berlangsung di persidangan. “Kami menyerahkan sepenuhnya proses penilaian kepada majelis hakim dan berharap seluruh fakta persidangan dapat menjadi bahan pertimbangan,” kata Firdaus.
Perkara tersebut saat ini memasuki tahapan setelah JPU menyampaikan tuntutan terhadap Oggy Achmad Kosasih. Selanjutnya, proses persidangan akan berlanjut sesuai tahapan hukum yang berlaku hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....