Menkum: Indonesia Tidak Mengemis Royalti, Tuntut Keadilan

  • 30 Agt 2026 01:31 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah Indonesia tidak mengemis royalti musik dari pihak mana pun.
  • Pemerintah menuntut keadilan dan transparansi agar pencipta lagu Indonesia memperoleh hak ekonominya secara layak.
  • Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan pers di Jakarta pada Sabtu, 29 Agustus 2026.

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmen kuat untuk menuntut keadilan serta transparansi dalam tata kelola royalti musik. Pencipta lagu nasional harus memperoleh seluruh hak ekonomi karya cipta mereka secara sangat layak.

Penguatan sistem tata kelola tersebut diarahkan agar semakin transparan, akuntabel, dan memberikan rasa keadilan. Pencipta karya berhak menerima manfaat ekonomi langsung dari pemanfaatan lagu pada berbagai platform digital.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan sikap tegas pemerintah mengenai pemenuhan royalti musik nasional. Pernyataan resmi tersebut disampaikan secara terbuka guna mengawal penegakan kepastian hukum hak cipta lagu.

“Indonesia tidak akan pernah mengemis soal royalti kepada siapa pun. Yang kita tuntut adalah keadilan dan transparansi,” kata Supratman Andi Agtas dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu, 29 Agustus 2026.

Supratman meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) segera berkoordinasi menuntaskan polemik royalti musisi tanah air. Koordinasi lintas lembaga turut melibatkan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum serta Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

“Yang menjadi hak pencipta tidak boleh ditahan. Yang bukan haknya juga tidak boleh menikmati hak milik orang lain,” ujarnya.

Ia meminta Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) meningkatkan transparansi data keanggotaan dan pendistribusian dana royalti pencipta. Langkah strategis tersebut merespons masukan AKSI mengenai kepastian hukum atas penerbitan lisensi penggunaan musik.

“Kami sangat berharap agar penyelesaian sengketa hak cipta dapat dilakukan lebih cepat. Sehingga pencipta tidak harus menempuh proses litigasi yang panjang,” kata Supratman menegaskan.

Pengurus LMK Anugrah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI) Elvi Zubay mendorong kejelasan aturan pemanfaatan musik komersial. Musik dangdut kini diajukan ke United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) secara resmi.

“Saya juga berharap kata-kata komersial itu bisa didetailkan di Rancangan Undang-undang Hak Cipta yang sedang dirancang. Jangan sampai kita mencintai musik dari mana-mana, tapi musik sendiri malah termarjinalkan,” kata Elvi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....