Pengacara Ruben Onsu: Cek Kosong Murni karena Tak Tahu

  • 29 Agt 2026 12:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • achi Achmad selaku Pengacara Ruben Onsu, akhirnya angkat bicara terkait tudingan yang menyebut kliennya memberikan cek kosong kepada pihak pelapor
  • Machi menegaskan bahwa hal tersebut terjadi murni karena ketidaktahuan Ruben terkait dampak hukum dan prosedur administrasi bisnis yang tengah dijalaninya di masa lalu
  • Machi menambahkan bahwa kerancuan ini semakin diperparah karena kliennya tidak memegang salinan kontrak kerja sama yang sah dengan pelapor berinisial DM

RRI.CO.ID, Jakarta - Machi Achmad selaku Pengacara Ruben Onsu, akhirnya angkat bicara terkait tudingan yang menyebut kliennya memberikan cek kosong kepada pihak pelapor dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Machi menegaskan bahwa hal tersebut terjadi murni karena ketidaktahuan Ruben terkait dampak hukum dan prosedur administrasi bisnis yang tengah dijalaninya di masa lalu.

"Mengenai cek kosong ya kembali lagi, ketidaktahuan RSO (Ruben Onsu). Ketidaktahuan RSO. Kalau saya lihat karena tidak tahu, tidak mengetahui dampaknya. Makanya harus didampingi, dan ini bukan berlaku kepada klien saya saja, tapi ke semua masyarakat kalau ada perjanjian apa, hendaknya dikonsultasikan sama orang yang lebih paham hukum," ujar Machi Achmad saat ditemui di Polres Jakarta Selatan.

Machi menambahkan bahwa kerancuan ini semakin diperparah karena kliennya tidak memegang salinan kontrak kerja sama yang sah dengan pelapor berinisial DM.

Hal ini membuat Ruben kesulitan dalam memetakan hak dan kewajibannya secara mendetail dalam bisnis yang berujung pada laporan polisi tersebut.

"Saat perjanjian, saat kontrak, beliau juga tidak ada memegang kontraknya. Yaitu mungkin tidak didampingi orang hukum saat pembentukan kontraknya atau terlalu abai ya. Terus saya tanya tanda terimanya juga tidak ada. Nah, hal-hal seperti itu kan bisa bikin rancu," lanjutnya.

Di sisi lain, Machi menyebut Ruben baru saja mendapat bantuan untuk melunasi utang miliaran rupiah dari pengusaha Jhon LBF.

Bantuan ini diharapkan bisa menjadi jalan keluar melalui mekanisme mediasi atau restorative justice agar laporan tersebut bisa dicabut.

"Alhamdulillah ada yang ingin membantu dari Bang Jhon LBF, siap membantu menyelesaikan sejumlah kerugian yang dialami oleh pelapor. Kita fokusnya saat ini bagaimana mediasi dan untuk menyelesaikan, mengganti kerugian. Setelah selesai, kan pastinya mencabut laporan," pungkas Machi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....