KPK Geledah Kantor Bappenda dan BKPSDM Bogor Terkait Pemotongan Insentif Pajak
- 27 Agt 2026 22:05 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- KPK melakukan penggeledahan di dua kantor Pemerintah Kabupaten Bogor yaitu Kantor Bappenda dan Kantor BKPSDM pada Kamis 27 Agustus 2026.
- Penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi pemotongan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
- Operasi ini menunjukkan fokus KPK dalam mengungkap kasus korupsi yang melibatkan instansi pemerintah daerah di bidang pendapatan dan sumber daya manusia.
RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penggeledahan dilakukan dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan korupsi pemotongan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, Kamis, 27 Agustus 2026.
Dua lokasi yang digeledah yakni Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor. Selain itu, di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Bogor, pada hari ini, Kamis (27/8). Penyidik melaksanakan kegiatan penggeledahan di dua lokasi di wilayah Kabupaten Bogor," kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis 27 Agustus 2026.
Menurut Budi, dari kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara. "Penyidik menyita dokumen yang terkait dengan perkara dugaan pemotongan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah," ujarnya.
KPK selanjutnya akan menelaah seluruh dokumen dan temuan yang diperoleh dalam kegiatan penggeledahan. Hasil penelaahan tersebut akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan perkara yang sedang berjalan.
Diketahui, KPK tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Selain dugaan penerimaan dari pemotongan upah pungut, KPK juga menyelidiki dugaan persoalan pengadaan barang dan jasa.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik mengatakan, kedua dugaan tersebut kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. "Selain itu juga ada pengadaan barang dan jasa," kata Achmad Taufik dalam keterangannya yang dikutip, Senin 24 Agustus 2026.
Menurut Taufik, penyidikan masih dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan umum. Karena itu, KPK belum menetapkan pihak tertentu sebagai tersangka.
"KPK saat ini belum menetapkan tersangka. Karena masih menggunakan surat perintah penyidikan umum," ujarnya.
Taufik mengatakan, penyidik masih mendalami konstruksi perkara serta meminta keterangan dari sejumlah pihak. KPK juga belum menyampaikan secara rinci pihak-pihak yang diduga terlibat maupun menerima aliran dana.
"Nah, oleh karena itu, kita belum dapat menyampaikan identitas atau pihak-pihak lain secara detail. Termasuk konstruksi perkaranya seperti apa," kata Taufik.
Sebelumnya, Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan dugaan penerimaan negara dari pemotongan upah pungut di Bapenda Kabupaten Bogor. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dari pemotongan hak yang seharusnya diterima pegawai.
"Terkait dengan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara dari pemotongan upah pungut. Dilakukan di Dinas Pendapatan di Kabupaten Bogor," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 21 Agustus 2026.
Budi mengatakan, perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah melalui proses gelar perkara atau ekspose. KPK juga menegaskan kegiatan penyelidikan sebelumnya bukan bagian dari operasi tangkap tangan.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, tim KPK mengamankan sejumlah uang sekitar Rp1,5 miliar. Uang itu diduga berkaitan dengan perkara yang sedang didalami penyidik.
"Betul memang ada sejumlah uang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tersebut. Dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar," ujar Budi.
Menurutnya, uang tersebut akan didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan. Penyidik juga akan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang dinilai mengetahui rangkaian perkara tersebut.
KPK masih menelusuri dugaan aliran dana serta pihak-pihak yang diduga menerima keuntungan dari pemotongan upah pungut. Hingga kini, lembaga antirasuah belum mengungkap identitas pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....