Pemerintah Optimistis Pertahankan Posisi Indonesia di FATF 2029
- 27 Agt 2026 15:53 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Indonesia optimistis mempertahankan keanggotaan FATF pada 2029 melalui penguatan Penilaian Risiko Nasional TPPU, TPPT, dan PPSPM.
- NRA 2026 menjadi peta risiko nasional untuk mengidentifikasi ancaman, kerentanan, serta menentukan prioritas penanganan kejahatan keuangan.
- PPATK menegaskan kesiapan menghadapi evaluasi FATF 2029 dengan dukungan data penanganan TPPU, TPPT, dan PPSPM 2025–2029.
RRI.CO.ID, Jakarta - Indonesia optimistis mempertahankan keanggotaan FATF pada 2029 melalui penguatan penilaian risiko nasional terhadap berbagai tindak pidana keuangan nasional. Peluncuran NRA 2026 menjadi langkah strategis Indonesia memetakan ancaman kerentanan dan risiko sekaligus menyiapkan evaluasi FATF secara menyeluruh.
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan optimisme tersebut saat menjadi pembicara peluncuran NRA TPPU TPPT dan PPSPM. Kegiatan menjadi bagian persiapan Indonesia menghadapi Mutual Evaluation Review FATF periode 2029 hingga 2030 sekaligus memperkuat pencegahan kejahatan.
"Indonesia telah resmi jadi anggota FATF yang ke-40 sejak tahun 2023 sampai sekarang dan kita akan mempertahankan posisi. Dan kita berkewajiban untuk mempertahankannya, tidak cukup hanya mempertahankan, kita harus meningkatkan lagi prestasi-prestasi yang telah kita capai," ujarnya usai Peluncuran Penilaian Risiko Nasional terhadap TPPU, TPPT, dan PPSPM Tahun 2026 dalam Rangka Persiapan MER FATF 2029-2030, Hotel Movenpick, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Agustus 2026.
Ia menegaskan kementerian dan lembaga terkait perlu meningkatkan capaian dalam pemberantasan TPPU TPPT dan PPSPM secara konsisten bersama. NRA 2026 menjadi peta risiko nasional untuk menentukan ancaman kerentanan serta risiko yang membutuhkan perhatian dan sumber daya.
Penilaian risiko nasional ini penting untuk mengidentifikasi ancaman, kerentanan, dan risiko Indonesia sekaligus menentukan prioritas penanganannya lebih strategis. Ia juga menyoroti pencegahan TPPU TPPT dan PPSPM sebagai bagian penting reformasi hukum serta birokrasi nasional yang diperkuat.
"Pak Presiden juga menekankan upaya kita untuk melawan penyelundupan narkoba dan berbagai kejahatan lain yang mengancam keamanan masyarakat," ucapnya. Sementara itu Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menjelaskan NRA merupakan dokumen wajib untuk menilai kepatuhan negara terhadap rekomendasi FATF.
Tiga dokumen NRA 2026 disusun bersama kementerian dan lembaga di bawah koordinasi Menko Kumham Imipas untuk memperkuat APU-PPT. "Kami meluncurkan tiga dokumen NRA yang diproduksi bersama seluruh kementerian dan lembaga melalui koordinasi pemerintah secara terpadu nasional," kata Ivan.
Ia menyebut kesiapan Indonesia menghadapi evaluasi FATF 2029 didukung penanganan TPPU TPPT dan PPSPM sepanjang 2025 hingga 2029. "Data tersebut akan menjadi dasar penilaian sekaligus bukti kolaborasi pemerintah dalam menjalankan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme," ujarnya.
"Dan kita siap menghadapi review kembali oleh FATF tahun 2029 yang tentunya basis datanya adalah data yang kita hasilkan. Tiga dokumen tersebut menjadi bukti kolaborasi dan sinergi dalam memperkuat rezim APU-PPT Indonesia menghadapi evaluasi FATF," katanya.
Penguatan koordinasi diharapkan menjaga capaian positif Indonesia sekaligus meningkatkan efektivitas kebijakan menghadapi perkembangan kejahatan keuangan yang semakin kompleks. Peluncuran NRA 2026 diharapkan memperkuat komitmen Indonesia menjaga integritas sistem keuangan serta meningkatkan efektivitas pemberantasan kejahatan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....