Hakim Tolak Eksepsi Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
- 27 Agt 2026 17:27 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam kasus korupsi kuota haji. Dalam putusan selanya, majelis hakim yang diketuai Ni Kadek Susantiani menilai eksepsi tersebut sudah memasuki pokok perkara.
“Mengadili, menyatakan perlawanan advokat terdakwa Yaqut Cholil Qoumas tersebut tidak diterima,” katanya, Kamis 27 Agustus 2026. Majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan perkara dengan menghadirkan saksi pada sidang pembuktian.
Sebelumnya tim kuasa hukum Yaqut mempersoalkan kewenangan pengadilan, konstruksi kerugian negara, serta dasar pembagian kuota haji tambahan. Mereka juga membantah konstruksi kerugian negara sebesar Rp 622,09 miliar yang terdapat pada dakwakan jaksa.
Pada perkara tersebut, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Yaqut menerima uang sebesar USD271.500. Jaksa menilai Yaqut bersama tiga terdakwa lainnya menyebabkan kerugian negara tersebut akibat tindakan yang mereka lakukan.
Yaqut didakwa mengubah komposisi pembagian kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Menurut ketentuan, kuota tersebut seharusnya dibagi dengan komposisi 92 persen untuk jemaah regular dan 8 persen untuk jemaah khusus.
Namun, Yaqut kemudian menetapkan pembagian kuota tambahan tersebut menjadi masing 50 persen untuk jemaah regular maupun khusus. Kebijakan tersebut diduga membuka celah praktik korupsi yang dananya diduga mengalir kepada sejumlah pihak.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, sebelumnya meyakini masih terdapat sejumlah aspek hukum yang perlu diuji secara mendalam. Beberapa di antaranya terkait dengan unsur penyalahgunaan wewenang maupun perhitungan kerugian negara.
Menurut dia, dana jemaah haji tidak dialokasikan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Jadi, dalam perkara ini terdapat persoalan mendasar bahwa status dana jemaah itu secara hukum bukan merupakan APBN,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....