KPK Sita Mobil Mewah Anggota DPRD Bengkulu dari Pihak Swasta

  • 27 Agt 2026 14:25 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KPK menyita satu unit mobil Pajer Sport dari Vinna Ledy Anggraeni, anggota DPRD Kota Bengkulu, sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus korupsi.
  • Penyitaan mobil dilakukan karena diduga kendaraan tersebut merupakan pemberian dari pihak swasta yang terlibat dalam kasus pengadaan barang dan jasa.
  • Penyidikan terkait dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Rejang Lebong, Bengkulu yang sedang ditangani oleh KPK.

RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Pajer Sport dari, Vinna Ledy Anggraeni selaku anggota DPRD Kota Bengkulu.

Penyitaan dilakukan terkait pengembangan penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Rejang Lebong, Bengkulu.

"Penyidik telah melakukan penyitaan atas satu unit kendaraan roda empat dari Sdri. VLA selaku Anggota DPRD Kota Bengkulu. Kendaraan yang diduga merupakan pemberian dari pihak swasta tersebut, dilakukan penyitaan di wilayah Jakarta Selatan," kata Juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis 27 Agustus 2026.

Budi menegaskan, penyidik masih mendalami alasan pihak swasta bernama Eno Bowo Susilo memberikan mobil kepada Vinna selaku anggota DPRD. "Penyidik masih akan terus mendalami keterkaitan pemberian mobil tersebut, dengan penyidikan perkara yang saat ini sedang berprogres," kata Budi.

Sebelumnya, KPK tengah mendalami dugaan pemberian sejumlah aset mewah kepada seorang anggota DPRD Kota Bengkulu. Pendalaman dilalukan dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Bengkulu.

Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan terhadap pihak swasta bernama Eno Bowo Susilo. Penyidik menelusuri dugaan pemberian mobil, apartemen, hingga rumah mewah kepada sejumlah pejabat di Kota Bengkulu.

Salah satu aset tersebut diduga diberikan Eno kepada Vinna Ledy Anggraeni selaku anggota DPRD Kota Bengkulu. "Diduga pemberian oleh Sdr. EBS tersebut untuk Sdri. VLA, selaku anggota DPRD Kota Bengkulu," kata Budi

KPK masih mendalami dugaan pemberian aset-aset tersebut, termasuk keterkaitannya dengan proyek yang dikerjakan di Kota Bengkulu. Dalam pemeriksaan terhadap EBS, penyidik juga menggali informasi mengenai asal-usul dan mekanisme pemberian sejumlah aset mewah tersebut.

"Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami terkait dugaan pemberian sejumlah aset oleh Sdr. EBS kepada pejabat di Kota Bengkulu. Di antaranya mobil mewah, apartemen mewah, hingga rumah mewah," kata Budi dalam keterangannya.

Penyidik selanjutnya akan menelusuri hubungan dugaan pemberian tersebut dengan pengerjaan sejumlah proyek di wilayah Kota Bengkulu. "Penyidik tentu akan mendalami keterkaitannya dengan pengerjaan proyek-proyek di Kota Bengkulu," demikian keterangan KPK.

Diketahui, KPK sedang mengembangkan penyidikan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Rejang Lebong. Penyidik menemukan bukti yang mengarah pada dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Pemkot Bengkulu.

"Dalam pengembangan penyidikan ini, penyidik di antaranya melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Bengkulu. Yaitu di kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu," kata Budi dalam keterangannya, Minggu 26 Juli 2026.

Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik. Serta uang tunai lebih dari Rp4 miliar.

Uang tersebut ditemukan di rumah Kepala Dinas Bengkulu. "Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu," ujarnya.

Meski demikian, KPK menegaskan hingga saat ini belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut. Saat dikonfirmasi mengenai arah pengembangan perkara, Budi memastikan penyidikan telah mengarah pada dugaan suap di lingkungan Pemkot Bengkulu.

KPK menegaskan operasi tangkap tangan (OTT) merupakan pintu masuk untuk mengungkap perkara korupsi yang lebih luas. "Hal ini sudah beberapa kali dilakukan oleh KPK," kata Budi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....