KPK Periksa Kepala Bea Cukai Kediri dalam Pengembangan Kasus Dugaan Suap
- 26 Agt 2026 14:07 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- KPK memeriksa Kepala Bea dan Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda pada hari Rabu 26 Agustus 2026 terkait pengembangan penyidikan dugaan korupsi suap.
- Pemeriksaan dilakukan saat Gatot bertugas pada Subdirektorat Penindakan Bea dan Cukai sebagai bagian dari investigasi korupsi di lingkungan instansi tersebut.
- Jubir KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Gatot Heroe Hernanda sebagai langkah dalam proses penyidikan.
RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda. Gatot diperiksa terkait pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap di lingkungan instansi tersebut.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Gatot saat dirinya bertugas pada Subdirektorat Penindakan Bea dan Cukai. "Benar, hari ini Rabu (26/8), penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Sdr. GHH," kata Budi, Rabu 26 Agustus 2026.
Menurut Budi, pemeriksaan merupakan lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan suap terkait bea dan cukai. "Pemeriksaan ini dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait bea dan cukai," ujarnya.
Budi mengatakan, pemeriksaan terhadap GHH masih berlangsung. Saksi tersebut tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.13 WIB.
Sebelumnya, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya mengungkapkan bahwa penyidik telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Salah satu sprindik telah menetapkan tersangka baru, yakni pejabat Bea Cukai, Gatot Heroe Hernanda.
Nama Gatot Heroe Hernanda mencuat setelah pemilik perusahaan kargo Blueray, John Field, mengaku menyerahkan uang sebesar Rp3,25 miliar kepada pejabat Bea Cukai bernama Gatot Heru.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, John menyebut pemberian uang tersebut merupakan bagian dari total aliran dana Rp61,9 miliar. Dana tersebut diduga disalurkan kepada sejumlah pejabat Bea Cukai.
Menurut KPK, uang tersebut diduga diberikan untuk memperlancar proses pemeriksaan. Serta, pengeluaran barang impor di pelabuhan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....