Wamenkomdigi Soroti Tantangan AI dalam Proses Peradilan
- 25 Agt 2026 14:35 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Wamenkomdigi Nezar Patria mengidentifikasi tantangan baru dalam peradilan akibat perkembangan AI generatif yang mampu menghasilkan video, foto, dan suara sintetis berkualitas tinggi.
- Kemampuan AI generatif dapat mempersulit proses autentikasi barang bukti digital dalam proses hukum, terutama untuk rekaman, video, dan fotografi.
- Isu ini disampaikan oleh Nezar Patria dalam National Law Forum di Jakarta Pusat pada Senin, 24 Agustus 2026, menunjukkan perhatian pemerintah terhadap dampak teknologi pada sistem peradilan.
RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menilai perkembangan kecerdasan artifisial (AI) menghadirkan tantangan baru dalam proses peradilan. Menurut Nezar, kemampuan AI generatif menghasilkan video, foto, dan suara sintetis dapat mempersulit proses autentikasi barang bukti.
“Ini menjadi hal signifikan ketika dalam proses peradilan ada alat bukti. Baik berupa rekaman, video, maupun foto,” ujar Nezar dalam acara National Law Forum di Jakarta Pusat, Senin, 24 Agustus 2026.
Menurutnya, teknologi AI kini mampu menghasilkan konten yang menyerupai kejadian nyata dengan tingkat kemiripan semakin tinggi. Kondisi tersebut menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum untuk memastikan keaslian bukti yang diajukan dalam persidangan.
“Bagaimana bukti tersebut bisa meyakinkan majelis hakim? Bagaimana forum pengadilan bisa melakukan autentikasi terhadap barang bukti?” katanya.
Nezar menilai, perkembangan tersebut menuntut para pekerja di bidang hukum meningkatkan pemahaman mengenai teknologi digital dan AI. Namun, AI juga dapat memberikan manfaat untuk meningkatkan efektivitas layanan hukum dan proses administrasi peradilan.
Teknologi tersebut dapat membantu penyusunan dokumen, analisis hukum, serta pengelolaan administrasi perkara secara lebih sistematis. Nezar mencontohkan Mahkamah Agung telah memanfaatkan AI melalui sistem smart majelis untuk membantu memproses administrasi perkara.
“Mahkamah Agung telah memakai teknologi AI untuk membuat semacam smart majelis dalam memproses administrasi kasus. Di mana diketahui jumlahnya sampai puluhan ribu,” ujarnya.
Meski demikian, Nezar menegaskan AI hanya berfungsi sebagai alat bantu dalam proses peradilan dan tidak menggantikan peran manusia. “Yang menentukan tetap hakim, bukan AI, tapi tetap manusianya, bukan AI karena AI hanya membantu,” kata Nezar, tegas.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....