Stafsus Menteri Kehutanan Tak Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Perkara Kuansing
- 24 Agt 2026 17:15 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Andi Saiful Haq, Staf Khusus Menteri Kehutanan, tidak hadir pada pemeriksaan KPK yang dijadwalkan pada Jumat 21 Agustus 2026.
- Pemeriksaan tersebut terkait penyidikan dugaan korupsi di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
- KPK akan berkoordinasi untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap saksi yang dimaksud.
RRI.CO.ID, Jakarta - Staf Khusus Menteri Kehutanan, Andi Saiful Haq, tidak menghadiri pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seharusnya, Andi diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Jumat 21 Agustus 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik akan berkoordinasi untuk menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap saksi tersebut. "Saksi dimaksud tidak hadir, penyidik akan koordinasikan untuk penjadwalan ulangnya,” kata Budi saat dikonfirmasi, Senin 24 Agustus 2026.
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Staf Khusus Menteri Kehutanan, Andi Saiful Haq. Pemeriksaan berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
“Pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi. Terkait suap pengisian jabatan perangkat daerah atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2021-2026,” kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat 21 Agustus 2026.
Andi Saiful Haq dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. Namun, hingga Jumat sore, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik.
“Sampai saat ini saksi belum hadir, penyidik juga belum menerima konfirmasinya. Kami masih tunggu,” ujar Budi.
KPK menyebut adanya uang sebesar 14.000 dolar Singapura yang diberikan kepada Raja Juli. Namun, ketika dilakukan pengembalian, jumlahnya berkurang menjadi 12.000 dolar Singapura.
Penyidik kemudian menyita uang 12.000 dolar Singapura dari Juprizal pada Rabu 8 Juli 2026. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pemberian kepada pihak Kemenhut dalam proses pengurusan izin pelepasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Uang itu juga diduga dikumpulkan dari sisa hasil usaha (SHU) petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD). Kasus pemberian uang kepada pihak Kemenhut merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat Suhardiman Amby.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam dugaan suap pengisian jabatan Sekda Kuansing. Hal itu dilakukan setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin 29 Juni 2026.
Ketiganya yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain. Serta, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.
Dalam konstruksi perkara, Suhardiman diduga meminta satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar kepada para peserta. Permintaan tersebut diduga dipenuhi Zulkarnain yang membeli kendaraan melalui skema kredit menggunakan identitas Ardiles untuk pengajuan pembiayaan.
Selain dugaan suap pengisian jabatan, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan HPT. Penyidik masih menelusuri besaran penerimaan, mekanisme pemberian, serta pihak-pihak yang diduga menerima uang di lingkungan Kementerian Kehutanan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....