KPK Ungkap Dugaan Gratifikasi dan Pembelian Tanah pada Kasus Rektor Unsoed
- 24 Agt 2026 15:35 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- KPK mengungkap sejumlah klaster dugaan korupsi yang melibatkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, mencakup dugaan pemerasan dan gratifikasi.
RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sejumlah klaster dugaan korupsi yang melibatkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq. Salah satu klaster perkara berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri pada 2025 dan 2026.
Dalam konstruksi perkara tersebut, Sodiq diduga memberikan arahan kepada Mulyono, pihak swasta, terkait penerimaan uang dari calon mahasiswa. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan Mulyono diketahui merupakan keponakan Sodiq.
“ASO (Ahmad Sodiq) memberikan perintah kepada Mulyono (MYN),” ujarnya, Senin 24 Agustus 2026. “Kodenya ‘jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih.’”
Taufik menambakan Mulyono diduga menerima uang yang dikategorikan sebagai gratifikasi dengan nilai sekurang-kurangnya Rp680 juta. Menurut dia, hal ini terjadi dengan sepengetahuan Sodiq.
KPK juga mendalami dugaan penggunaan uang tersebut untuk pembelian tiga bidang tanah. Pembayaran tanah-tanah tersebut diduga dilakukan melalui Mulyono atas namanya.
“Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang,” ujarnya. “Namun, uang tersebut diperuntukkan bagi ASO.”
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....