KPK Tahan Rektor Unsoed Terkait Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru

  • 21 Agt 2026 23:45 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KPK Tahan Rektor Unsoed Terkait Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
  • Ahmad Sodiq menjadi satu dari enam  tersangka setelah KPK melakukan OTT di Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis 20 Agustus 2026.
  • dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri

RRI.CO.ID, Jakarta – KPK menahan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Ahmad Sodiq terkait dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Ahmad Sodiq menjadi satu dari enam tersangka setelah KPK melakukan OTT di Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis 20 Agustus 2026.

Selain Ahmad Sodiq, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yakni Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga. Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto. Serta tiga pihak swasta.

Tiga pihak swasta tersebut yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono alias Nono. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti.

"KPK kemudian telah menemukan adanya peristiwa pidana dan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Selanjutnya berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang tersangka," kata plt Dirdik Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 21 Agustus 2026.

KPK menahan keenam tersangka selama 20 hari pertama, mulai 21 Agustus hingga 9 September 2026. "Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.

KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan praktik pemerasan dan penerimaan lainnya. Atau gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unsoed.

Setiap tahun, Unsoed membuka penerimaan mahasiswa baru melalui tiga jalur. Yaitu, Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan jalur mandiri.

Dalam jalur mandiri, calon mahasiswa dikenakan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT). Serta, Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sesuai golongan masing-masing.

KPK menemukan dugaan adanya pungutan tambahan di luar biaya resmi yang harus dibayarkan calon mahasiswa. "KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi," kata Achmad Taufik.

Salah satu konstruksi perkara, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga diduga meminta uang Rp650 juta. Uang ratusan juta diminta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran melalui dua pihak perantara.

Orang tua calon mahasiswa disebut telah memenuhi permintaan tersebut. Namun, calon mahasiswa yang bersangkutan kemudian dinyatakan tidak lulus seleksi.

Menurut KPK, pihak orang tua selanjutnya meminta uang tersebut dikembalikan. Namun, uang itu diduga telah digunakan oleh dua pihak perantara untuk kepentingan pribadi.

Dalam klaster lain, KPK menduga terdapat penerimaan uang terkait proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri pada 2025 dan 2026. Ahmad Sodiq diduga memberikan perintah kepada Mulyono, pihak swasta dan keponakannya, terkait penerimaan uang dari proses tersebut.

KPK menduga penerimaan lainnya atau gratifikasi yang dikelola Mulyono mencapai sekurang-kurangnya Rp680 juta. Selain itu, KPK mendalami dugaan penerimaan uang melalui proses yang disebut sebagai "tawar-menawar mahar" dalam penerimaan mahasiswa baru.

Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto diduga menerima uang dengan total Rp1,12 miliar selama periode 2025 hingga 2026. Kemudian, Eko melapor ke Ahmad Sodiq untuk memberikan akses akun untuk melakukan persetujuan terhadap calon mahasiswa.

KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp665 juta dan saldo rekening senilai Rp99 juta. "Tim KPK juga turut mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai senilai kurang lebih Rp665 juta dan saldo dalam rekening senilai Rp99 juta," ujar Achmad Taufik.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK menyatakan masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk dugaan aliran dana dan keterlibatan pihak lain.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....