KPK Telusuri Peran Eks Pegawai Adaro terkait Pemberian Uang Pengurusan Pajak
- 20 Agt 2026 16:56 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- KPK sedang mendalami dugaan pemberian suap kepada pemeriksa pajak dalam kasus korupsi restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin.
- Jul Seventa Tarigan, mantan Kadiv Pajak PT Adaro Energy, dipanggil sebagai saksi untuk mengonfirmasi temuan pengembangan perkara tetapi tidak hadir.
- Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan penyidik memanggil Jul untuk proses konfirmasi dalam pengembangan perkara korupsi.
RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian uang kepada pemeriksa pajak terkait pengurusan pajak PT Adaro Energy Tbk. Ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.
Terkait hal tersebut, KPK semula menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Divisi Pajak PT Adaro, Jul Seventa Tarigan. Namun, dia ternyata tidak hadir pada pemeriksaan yang semestinya berlangsung pada Rabu 19 Agustus 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan pemanggilan Jul untuk mengonfirmasi temuan dalam proses pengembangan perkara. “Saksi J ini memang terkait dengan pengurusan pajak PT Adaro di KPP Madya Banjarmasin,” ujarnya, Kamis 20 Agustus 2026.
Taufik mengatakan penyidik tengah mengembangkan sejumlah temuan terkait dugaan pemberian kepada pemeriksa pajak. Salah satu pihak yang didalami dalam pengembangan perkara tersebut adalah mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono.
"Jadi ada beberapa temuan hasil penyidikan yang juga ada pemberian-pemberian ke pemeriksa pajak,” ujarnya. “Termasuk kepada tersangka M atau yang sekarang berstatus terdakwa.”
Dalam proses pengembangan perkara, KPK juga telah melakukan sejumlah penggeledahan dan penyitaan. Salah satu temuannya berupa uang senilai Rp9,5 miliar yang diduga berasal dari sejumlah wajib pajak, termasik PT Adaro.
Taufik membenarkan materi pemeriksaan terhadap Jul berkaitan dengan barang bukti yang ditemukan itu. Karena itu, KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadapnya sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Apabila Jul kembali tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang wajar, penyidik dapat mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut. “Jika kembali mangkir, kami dapat melakukan upaya paksa untuk menghadirkan Jul,” katanya.
KPK saat ini terus mengembangkan perkara dugaan korupsi pengurusan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin. Penyidikan pengembangan tersebut dilakukan untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain serta aliran dana kepada sejumlah pemeriksa pajak.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....