KPK Tegaskan Kuota Haji Tambahan Milik Negara, Bukan Keuntungan PIHK

  • 20 Agt 2026 11:57 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KPK menegaskan kuota tambahan haji dari Arab Saudi adalah aset milik negara Indonesia, bukan milik pribadi atau institusi tertentu.
  • Pengelolaan kuota haji menjadi tanggung jawab penuh pemerintah dan harus dilaksanakan sesuai ketentuan serta mekanisme yang berlaku untuk kesejahteraan jemaah haji Indonesia.
  • Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menekankan bahwa semua penyelenggaraan pemerintahan, termasuk pemberian kuota haji, adalah tanggung jawab negara dan harus dikelola secara transparan.

RRI.CO.ID, Jakarta — KPK menegaskan kuota tambahan haji dari Arab Saudi merupakan milik negara dan pengelolaannya menjadi tanggung jawab pemerintah. Kuota tersebut diperuntukkan bagi jemaah Indonesia serta harus dikelola sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

“Ketika kuota ini punya negara. Maka seluruh penyelenggaraan pemerintahan negara termasuk kuota haji yang diberikan kepada jemaah itu menjadi tanggung jawab negara,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan, Kamis 20 Agustus 2026.

Taufik menyampaikan hal tersebut dalam merespons pertanyaan mengenai penghitungan kerugian negara. Khususnya dalam perkara dugaan korupsi pengaturan kuota tambahan haji.

KPK menduga terdapat keuntungan yang diperoleh sejumlah pihak. Mereka mendapat keuntungan dalam pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Menurut Taufik, keuntungan tersebut menjadi bagian dari aspek yang didalami penyidik. Karena kuota tambahan haji merupakan kuota yang diberikan kepada negara.

“Kalau PIHK dapat keuntungan, mestinya kembali ke negara, tapi karena Kemenag mengaturnya melawan hukum. Seharusnya berangkat sesuai urutan justru kemudian diisi oleh pihak yang memiliki kemampuan membayar,” ujarnya.

Taufik menyebut keuntungan diduga diperoleh dari mekanisme tersebut dapat dikategorikan sebagai illegal gain atau keuntungan yang tidak sah. "Nah, keuntungan itu karena kuotanya punya negara, itu dianggap kerugian negara," ujar Taufik.

"Sehingga disebut illegal gain. Illegal gain itu keuntungan yang tidak sah,” kata Taufik menambahkan.

KPK menduga pengaturan kuota tambahan haji juga berdampak terhadap calon jemaah yang telah menunggu sesuai urutan keberangkatan. Menurut penyidik, kuota tambahan yang seharusnya dapat membantu mengurangi antrean justru diisi melalui mekanisme yang tidak sesuai ketentuan.

Taufik mengatakan penyidik telah mengumpulkan sejumlah bukti terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengaturan kuota tambahan haji tersebut. Bukti itu, kata dia, termasuk keterangan saksi, dokumentasi pertemuan, hasil audit BPK, serta keterangan sejumlah ahli.

“Iya, kan ada salah satu PIHK yang tergabung dalam forum yang ikut menghadap ke Menteri. Ada fotonya, ada keterangan-keterangan saksi yang sudah dikonfirmasi,” ujarnya.

KPK mencatat terdapat Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang telah mengembalikan keuntungan yang diduga diperoleh secara tidak sah. Namun, masih terdapat PIHK lain yang belum melakukan pengembalian karena menilai kuota yang diperoleh merupakan kuota yang sah.

Taufik mengatakan KPK akan terus mendalami seluruh fakta terkait dugaan keuntungan tidak sah, perbuatan melawan hukum. Serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari pengaturan kuota tambahan tersebut.

“Sudah ada audit BPK, ahli keuangan negara, dan ahli hukum pidana yang. Mereka menerangkan bahwa perbuatan-perbuatan pejabat Kemenag dengan PIHK ini merupakan tindak pidana,” katanya.

Perkara dugaan korupsi pengaturan kuota tambahan haji 2023 - 2024 tengah diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Jaksa mendakwa sejumlah pihak terkait dugaan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI. Dugaan perkara tersebut disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp622,09 miliar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....