KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Terkait Dugaan Gratifikasi

  • 19 Agt 2026 21:25 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Terkait Dugaan Gratifikasi
  • Total penerimaan gratifikasi oleh HNV. Berasal dari sejumlah perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar
  • Pada 2016, Haniv diduga mengirimkan surat elektronik kepada sejumlah bawahannya. Surat tersebut berisi permintaan mencarikan sponsorship untuk kegiatan fashion show anaknya, FP.

RRI.CO.ID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kanwil DJP Banten dan Jakarta Khusus, Mohammad Haniv, terkait dugaan gratifikasi. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung 19 Agustus hingga 7 September 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap HNV untuk 20 hari pertama. Terhitung sejak tanggal 19 Agustus sampai 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam keterangannya, Rabu 19 Agustus 2026.

Haniv sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 25 Februari 2025. Haniv diduga melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penerimaan gratifikasi.

Dalam konstruksi perkara, Taufik mengatakan Haniv diduga menggunakan pengaruh dan koneksinya saat menjabat Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus. Pengaruh itu digunakan Haniv untuk kepentingan pribadi dan usaha anaknya.

Pada 2016, Haniv diduga mengirimkan surat elektronik kepada sejumlah bawahannya. Surat tersebut berisi permintaan mencarikan sponsorship untuk kegiatan fashion show anaknya, FP.

Permintaan tersebut ditujukan kepada sejumlah perusahaan di Jakarta maupun di luar Jakarta yang merupakan wajib pajak. "Atas permintaan dari HNV, perusahaan-perusahaan tersebut meresponsnya dengan mengirimkan uang sponsorship langsung ke rekening anak HNV,” ujar Taufik.

Dari sejumlah perusahaan wajib pajak di Jakarta, uang sponsorship yang diterima diduga mencapai sekitar Rp400 juta. Sementara dari perusahaan di luar Jakarta, nilainya sekitar Rp300 juta.

Selain penerimaan sponsorship, Haniv juga diduga menerima gratifikasi. Gratifikasi didapatkan dari sejumlah pihak dalam bentuk valuta asing (valas) selama periode 2014 hingga 2022.

Penerimaan tersebut diduga disalurkan melalui seorang perantara berinisial BSA. Uang yang diterima kemudian ditempatkan Haniv ke dalam instrumen deposito dengan nilai sekitar Rp10 miliar.

Haniv juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valas dari sejumlah pihak atau perusahaan selama periode 2013 hingga 2018. Uang tersebut kemudian ditukarkan melalui sejumlah money changer dengan nilai total sekitar Rp10 miliar.

“Total penerimaan gratifikasi oleh HNV. Berasal dari sejumlah perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar,” kata Taifik.

KPK menyatakan penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Penyidik masih mendalami aliran penerimaan tersebut serta pihak-pihak yang diduga terkait dalam perkara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....