KPK Siap Dukung Data LHKPN untuk Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah
- 15 Jul 2026 15:20 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- KPK menyatakan siap memberikan dukungan data LHKPN kepada Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
- Hasil pemeriksaan LHKPN Febrie menunjukkan dugaan penggunaan nominee tanpa hubungan keluarga yang tidak terdeteksi dalam pemeriksaan.
- Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU), serta ditemukan rumah yang belum tercantum dalam LHKPN.
RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi siap memberikan dukungan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) jika dibutuhkan Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus korupsi. Khususnya, dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA).
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dukungan tersebut diberikan karena KPK telah melakukan penelusuran terhadap LHKPN Febrie. "Tentu KPK terbuka jika nanti dibutuhkan untuk support data terkait LHKPN saudara FA yang dilaporkan secara berkala setiap tahun ke KPK," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026.
Budi mengatakan, pemberian dukungan data berbeda dengan mekanisme koordinasi dan supervisi yang menjadi kewenangan KPK. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurutnya, supervisi merupakan kewenangan KPK untuk melakukan pengawasan, penelitian. Sekaligus penelaahan terhadap penanganan perkara korupsi oleh kepolisian maupun kejaksaan.
Dalam mekanisme tersebut, KPK dapat mengambil alih penyidikan atau penuntutan perkara korupsi apabila terdapat kondisi tertentu. Di antaranya, laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti, proses penanganan yang berlarut-larut, hambatan sistemik, atau perkara yang berdampak luas.
"Beda hal dengan support data LHKPN yang memang lazim dilakukan. Dalam penanganan perkara di KPK sendiri, penindakan juga dapat meminta dukungan data kepada bidang pencegahan, baik berupa LHKPN," katanya, menjelaskan.
Menurutnya, dukungan data LHKPN juga kerap diberikan kepada aparat penegak hukum lain yang sedang menangani perkara. "Jadi, ini tidak spesifik berkaitan dengan konteks koordinasi supervisi yang kemudian dapat dilakukan oleh KPK," ucapnya.
Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin membeberkan hasil pemeriksaan LHKPN Febrie. KPK menemukan dugaan penggunaan nominee yang tidak memiliki hubungan keluarga.
"Sudah dilakukan pemeriksaan atas LHKPN yang bersangkutan. Diduga yang bersangkutan menggunakan nominee yang tidak ada hubungan keluarga sehingga tidak terdeteksi dalam pemeriksaan," kata Aminudin melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Juli 2026.
Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara. Perkara tersebut dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka diumumkan setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus. Sebelumnya, penyidik telah menggeledah rumah kediaman dan restoran yang diduga terafiliasi dengannya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....