Menko Yusril Dukung Pelimpahan Kasus Febrie, Demi Percepatan Penegakan Hukum
- 13 Jul 2026 21:45 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Yusril Ihza Mahendra menilai pelimpahan perkara eks Jampidsus ke Kejaksaan dapat mempercepat proses penegakan hukum karena Kejaksaan memiliki kewenangan menyidik sekaligus menuntut tanpa koordinasi berbelit.
- Sistem Kejaksaan sebagai penyidik dan penuntut dalam satu atap lebih efisien dibanding ketika Polri menyidik dan Kejaksaan menuntut, karena berkas perkara tidak bolak-balik sebelum dinyatakan lengkap.
RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menilai pelimpahan perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan dapat mempercepat proses penegakan hukum. Menurutnya, mekanisme itu efisien karena Kejaksaan berwenang menyidik sekaligus menuntut perkara korupsi.
Yusril menyebut pelimpahan perkara ke Kejaksaan selaras dengan sistem hukum acara pidana. Kejaksaan berwenang menyidik sekaligus menuntut perkara korupsi sehingga proses lebih efisien.
“Ada benarnya apa yang disampaikan Kejaksaan Agung. Dari aspek hukum acara, penyelesaian perkara memang dapat lebih cepat apabila penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan,” kata Yusril Ihza Mahendra saat konferensi pers di IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Senin, 13 Juli 2026.
Yusril mengatakan penyidikan Polri membuat berkas perkara berpotensi bolak-balik sebelum dinyatakan lengkap. Penuntutan tetap menjadi kewenangan Kejaksaan sehingga proses membutuhkan koordinasi lebih panjang.
“Kalau Polri menyidik sementara Jaksa menuntut, berkas perkara bisa bolak-balik sebelum dinyatakan lengkap. Jika Kejaksaan menyidik sekaligus menuntut, proses itu menjadi lebih efisien karena fungsi penyidikan dan penuntutan berada dalam satu atap,” ujarnya.
Yusril menilai tantangan utama bukan hanya kecepatan, tetapi menjaga independensi penanganan perkara. Ia menekankan objektivitas harus dijaga agar kepercayaan publik tetap terpelihara.
“Yang menjadi perhatian publik adalah apakah Kejaksaan Agung akan menangani perkara ini secara sungguh-sungguh. Mengingat tersangkanya merupakan mantan Jampidsus,” ucapnya.
Yusril menilai keraguan publik terhadap independensi proses hukum merupakan hal yang wajar. Penyidik dan jaksa penuntut pernah berada dalam satu institusi dengan tersangka.
“Publik tentu akan bertanya, jangan-jangan ini menjadi ‘jeruk makan jeruk’, karena penyidik dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut pernah menjadi anak buah tersangka. Keraguan seperti itu harus dijawab melalui proses hukum yang berjalan secara tegas, profesional, dan transparan,” kata Yusril.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....