MK: Maskapai Selalu Berdalih Faktor Operasional saat Delay
- 13 Jul 2026 20:55 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Hakim Konstitusi Arsul Sani mempertanyakan maskapai penerbangan yang menjadikan faktor operasional sebagai dalih penundaan keberangkatan (delay). Hal tersebut disampaikannya saat sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1/2009 tentang Penerbangan di Mahkamah Konstitusi, Senin (13/7/2026).
Arsul mengatakan setiap kali mengalami delay, penjelasan yang diterimanya selalu sama, yakni karena faktor operasional. "Karena kalau saya mengalami delay pesawat pun kan selalu dikatakan tertunda karena faktor operasional," katanya.
Asriul mempertanyakan faktor operasionalnya apa, pihak maskapai tidak pernah menjelaskannya kepada penumpang. "Saya kira setiap kita yang naik pesawat pasti hanya dapat penjelasannya sampai pada batas kata faktor operasional," ujar Arsul.
Menurutnya Mahkamah memerlukan penjelasan kemungkinan adanya faktor lain di luar yang diatur dalam Penjelasan Pasal 146 UU Penerbangan. "Penjelasan dibutuhkan untuk menentukan apakah ketentuan tersebut memang perlu tetap bersifat terbuka atau justru dibuat lebih terbatas," ucapnya.
Ia mempertanyakan alasan penggunaan rumusan yang bersifat inklusif apabila pada praktiknya tidak terdapat faktor lain. "Kalau memang tidak ada ya kenapa kok tidak kemudian dilimitasi saja gitu loh," kata Arsul.
Sementara itu Hakim Konstitusi Saldi Isra menilai hak konstitusional penumpang pesawat tidak boleh diabaikan karena pertimbangan bisnis maskapai. "Jadi, ada banyak kasus yang menunjukkan bahwa pertimbangan bisnis perusahaan penerbangan mengabaikan hak-hak konstitusional pelanggan" katanya.
Saldi menegaskan kerugian akibat keterlambatan penerbangan tidak cukup diganti dengan makanan atau minuman ringan. "Persoalannya bukan sekadar diganti dengan makanan atau minuman ringan," ujar Saldi Isra.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....