KPK Jelaskan Alasan Batal Hadiri Konferensi Pers Polri

  • 13 Jul 2026 12:40 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KPK membatalkan konferensi pers yang dijadwalkan di Polda Metro Jaya karena seluruh substansi koordinasi penanganan perkara telah disampaikan dalam diskusi internal dengan penyidik.
  • Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur menjelaskan bahwa keputusan ini berdasarkan penilaian bahwa penjelasan tambahan melalui konferensi pers tidak diperlukan lagi.
  • KPK menegaskan bahwa pengambilalihan penanganan perkara harus melalui tahapan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, mulai dari komunikasi, koordinasi, hingga supervisi.

RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan perwakilannya batal mengikuti konferensi pers di Polda Metro Jaya terkait koordinasi penanganan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengatakan, pimpinan KPK sebelumnya menerima undangan Ditreskrimsus, Jumat, 10 Juli 2026.

Undangan tersebut berkaitan dengan pembahasan koordinasi dan supervisi penanganan perkara. Menindaklanjuti undangan itu, pimpinan KPK menugaskan Deputi Penindakan serta Deputi Koordinasi dan Supervisi menghadiri pertemuan.

Setibanya di lokasi, keduanya berdiskusi dengan penyidik Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membahas koordinasi perkara. Menurut Asep, setelah pembahasan, KPK menilai tidak perlu lagi menyampaikan penjelasan dalam konferensi pers karena seluruh substansi telah disampaikan.

"Kemudian setelah berdiskusi, rupa-rupanya mungkin tidak perlu lagi penjelasan kami sampaikan melalui konferensi pers. Cukup dijelaskan kepada penyidik yang ada di sana," ujar Asep dalam keterangannya yang di kutip, Senin 13 Juli 2026.

Ia menjelaskan, keputusan tersebut juga menjadi alasan mengapa papan nama perwakilan KPK sempat disiapkan di ruang konferensi pers. Namun pada akhirnya tidak digunakan.

Asel juga menegaskan KPK tidak serta-merta mengambil alih penanganan suatu perkara. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 mengatur tahapan yang harus dilalui.

Mulai dari komunikasi, koordinasi, hingga supervisi sebelum kemungkinan pengambilalihan perkara. "Kami harus menghormati seluruh upaya aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan Agung," katanya.

KPK pun meyakini aparat penegak hukum akan menjalankan proses penyidikan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, lembaga antirasuah meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....