Simak Profil dan Karier Febrie Adriansyah, Jampidsus yang Mengundurkan Diri
- 11 Jul 2026 10:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Febrie Adriansyah mengundurkan diri sebagai Jampidsus setelah namanya dikaitkan dengan penyidikan tiga perkara dugaan korupsi.
- Selama menjabat, Febrie menangani perkara Jiwasraya, Asabri, BTS 4G, tata niaga timah, perbankan, dan BUMN.
- LHKPN periodik 2025 mencatat total harta kekayaan Febrie Adriansyah melebihi Rp18,2 miliar.
RRI.CO.ID, Jakarta - Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Sabtu dini hari, 11 Juli 2026. Pengunduran dirinya diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin di tengah proses penyidikan yang dilakukan Polri.
Sebelum mengundurkan diri, nama Febrie menjadi perhatian setelah dikaitkan dengan penggeledahan di 13 lokasi. Penggeledahan dilakukan Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU.
Profil Singkat
Febrie Adriansyah lahir di Jakarta pada 19 Februari 1968. Masa kecil hingga pendidikan tingginya ditempuh di Jambi sebelum berkarier sebagai jaksa.
Ia meraih gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Jambi. Setelah itu, Febrie menyelesaikan pendidikan Doktor Ilmu Hukum di Universitas Airlangga.
Disertasinya membahas reformulasi bukti permulaan yang cukup dalam penyitaan aset tindak pidana pencucian uang. Kajian tersebut berkaitan dengan penegakan hukum terhadap kejahatan ekonomi dan pencucian uang.
Perjalanan Karier
Karier Febrie di Korps Adhyaksa dimulai pada 1996 sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kerinci. Jabatan pertamanya adalah Kepala Seksi Intelijen.
Kariernya kemudian terus berkembang melalui berbagai jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan. Ia pernah menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Bandung dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur.
Selanjutnya, Febrie dipercaya menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta dan DKI Jakarta. Ia juga pernah menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Setelah itu, Febrie dipercaya menjadi Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung. Ia kemudian dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Juli 2021.
Sekitar lima bulan kemudian, Febrie dipromosikan menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Ia resmi menjabat sebagai Jampidsus pada Januari 2022.
Menangani Perkara Korupsi Besar
Selama lebih dari empat tahun memimpin Jampidsus, Febrie menangani berbagai perkara korupsi bernilai besar. Sejumlah perkara tersebut menyita perhatian masyarakat karena melibatkan kerugian negara sangat besar.
Perkara yang ditanganinya meliputi korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri. Ia juga menangani proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Perkara BTS 4G menyeret mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate. Selain itu, Jampidsus menangani dugaan korupsi tata niaga timah.
Penanganan perkara lainnya mencakup dugaan korupsi sektor perbankan dan badan usaha milik negara. Berbagai perkara tersebut menjadi bagian upaya memulihkan kerugian negara dan menindak pelaku korupsi.
Penggeledahan dan Pengunduran Diri
Dalam beberapa waktu terakhir, nama Febrie kembali menjadi perhatian publik. Penyebabnya adalah penyidikan dugaan korupsi, gratifikasi, suap, dan tindak pidana pencucian uang.
Penggeledahan dilakukan di 13 lokasi oleh Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Penyidikan mencakup dugaan korupsi blackout batu bara PLN, PT Asabri, dan PT CBS.
Perkara tersebut meliputi dugaan korupsi pengelolaan PT Asabri periode 2020-2025. Penyidik juga mengusut dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI periode 2020-2025.
Selain dugaan korupsi, penyidik mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan ketiga perkara tersebut. Hingga kini, proses hukum masih berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku.
Pada Jumat, 10 Juli 2026, Febrie membantah keterlibatan dalam perkara yang sedang disidik. Namun, kurang dari 24 jam kemudian, ia mengundurkan diri sebagai Jampidsus.
Kejaksaan Agung menyebut pengunduran diri tersebut menjadi bentuk komitmen menjaga integritas penegakan hukum. Langkah itu juga bertujuan menjaga objektivitas dan netralitas selama proses hukum berlangsung.
Harta Kekayaan
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara periodik 2025, total kekayaan Febrie melebihi Rp18,2 miliar. Nilai tersebut merupakan harta yang dilaporkan dalam LHKPN periodik tahun 2025.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....