Polda Metro Jaya Masih Terus Dalami Terkait 3 Kasus Dugaan Korupsi

  • 11 Jul 2026 04:55 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi dan TPPU.
  • Penyidik masih mendalami 74 kilogram emas batangan serta uang dalam berbagai mata uang.
  • Jampidsus mengakui rumah yang digeledah merupakan miliknya dan siap memberikan penjelasan melalui proses hukum.

RRI.CO.ID, Jakarta - Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi terkait temuan emas batangan dan uang asing. Penyidik masih mendalami seluruh alat bukti sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab.

Meski telah menyita barang bukti bernilai ratusan miliar rupiah, penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi memastikan perkembangan perkara akan disampaikan setelah seluruh rangkaian penyidikan dinilai cukup.

"Penetapan tersangka akan dilakukan pada tahapan berikutnya. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto di Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026.

Menurut Budi, penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi seluruh alat bukti perkara. Karena itu, penetapan tersangka belum dapat dilakukan dalam waktu dekat.

Selama proses tersebut, penyidik juga terus menelusuri asal-usul seluruh barang bukti yang telah diamankan. Barang bukti itu diperoleh dari sejumlah lokasi penggeledahan yang berkaitan dengan perkara.

Penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, USD4.767.300 (Rp77,6 miliar), SGD14.083.800 (Rp179,4 miliar), serta Rp100 juta. Polisi juga mengamankan dokumen dan barang bukti lain untuk kepentingan penyidikan.

Budi menegaskan seluruh barang bukti masih didalami keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang dalam perkara tersebut.

"Seluruh barang bukti masih kami dalami keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi. Penyidik juga menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang," katanya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengakui rumah yang digeledah di Sentul merupakan miliknya. Pengakuan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

"Rumah di Sentul memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah dimiliki sejak lama. Proses kepemilikannya dapat ditelusuri sejak awal," ucap Febrie.

Terkait temuan uang dan aset dalam penggeledahan tersebut, Febrie memastikan seluruhnya memiliki penjelasan. Namun, ia menegaskan keterangan rinci akan disampaikan melalui mekanisme hukum.

"Uang tersebut memiliki pemilik dan berkaitan dengan sejumlah kegiatan. Seluruhnya dapat dipertanggungjawabkan melalui prosedur hukum yang berlaku," ujarnya.

Dengan demikian, penyidik masih melanjutkan pendalaman terhadap seluruh barang bukti yang telah disita. Polisi memastikan setiap perkembangan perkara akan diumumkan sesuai tahapan penyidikan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....