Plt Bupati Mimika Gugat Pasal Pemberhentian Sementara ke MK
- 31 Mei 2023 14:24 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika Johannes Retob mengajukan uji materiil kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal 83 Ayat (1) Undang-undang nomor 23 Tahun 2014. Dalam undang-undang tersebut mengatur tentang “Pemberhentian Sementara” Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah.
Kuasa Hukum Pj Bupati Mimika, Viktor Santoso Tandiasa mengatakan, uji materiil dilakukan lantaran diduga terjadi tindakan sewenang-wenang dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua. Di mana Kajati menyurati Penjabat (Pj) Gubernur Papua dengan meminta Johannes diberhentikan.
"Menurut kami, tindakan Kejati Papua yang menerbitkan surat perihal 'permohonan pemberhentian sementara' terhadap klien kami Bapak Johannes Rettob adalah tindakan hukum. Di mana dilakukan di luar kewenangan Kejati," kata Viktor di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023).
Menurutnya, uji materiil dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan Johannes sebagai tersangka dugaan tindak pidana korpusi dan nepotisme. Hal itu berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Padahal, dalam proses hukum yang telah dilalui Johannes , upaya penahanan tidak pernah dilakukan oleh Kejati. Bahkan, putusan sela memutuskan, PN Tipikor Papua tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
"Dalam dakwaan pertama itu diputus sela bahwa ini bukan tindak pidana korupsi maka kemudian dari kejaksaan tinggi masih mengajukan lagi dua kali untuk melakukan dakwaan. Kemudian akhirnya dari kejaksaan tinggi mengajukan surat permohonan untuk diberhentikan sementara," katanya, menjelaskan.
Viktor menilai, tindakan Kajati Papua bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kemudian juga PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Menurutnya, ada proses hukum yang dipaksakan oleh Kajati Papua terhadap Plt Bupati Mimika. Sebab, setelah perkaranya batal demi hukum dalam putusan sela, Kejati kembali mengajukan dakwaan baru dengan register perkara di Pengadilan Tipikor pada 9 Mei 2023.
"Nah ini yang kita antisipasi jangan sampai upaya hukum digunakan untuk kepentingan politik. Ini penting dilakukan," ujarnya.
Padahal, perkara yang diduga melibatkan Pj Bupati Mimika ini sebelumnya pernah diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada rentang waktu 2017-2019. Namun, proses penyelidikan tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan karena tidak cukup bukti.
Selain itu, perkara ini juga pernah dilaporkan ke Polda Papua pada Tahun 2021. Tetapi lagi-lagi perkara tersebut tidak dilanjutkan proses penyelidikan karena dianggap tidak cukup bukti.
Bahkan, perkara ini kembali dilaporkan ke Polda Papua. Kemudian, pada 28 Februrari 2023 Polda menghentikan proses penyelidikan karena tidak cukup bukti.
"Oleh karenanya, kami melakukan upaya hukum baik upaya administratif yakni mengajukan permohonan keberatan administratif atas tindakan Kajati Papua yang melampaui kewenangannya. Sekaligus mengajukan upaya ke Mahkamah Konstitusi untuk melakukan uji materiil atas Pasal 83 Ayat (1) UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda dalam rangka melindungi hak konstitusional yang bersangkutan sebagaimana telah dijamin oleh konstitusi," kata Viktor, menjelaskan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....