KBRN, Jakarta: Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya berharap, Undang-Undang (UU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera disahkan. Ia ingin pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) PPRT diselesaikan DPR dan pemerintah sebelum Hari Raya Idulfitri.
"Insyaallah kita selesaikan di bulan Ramadan ini. (Agar) menjadi kado bagi PRT, pemberi kerja, dan negara sebelum lebaran tiba," katanya, dikutip dari dpr.go.id, Jumat (24/3/2023).
DPR menunggu pemerintah menerbitkan Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU PPRT. Willy mengatakan, DPR sudah berkomunikasi intens dengan pemerintah, terkait proses penyusunannya.
“Jadi kami di DPR menunggu Surpres dan DIM secepat mungkin, secepat itu pula kita bekerja. Kalau minggu depan sudah ada Surpres dan DIM, ya insyaallah kita selesaikan (pembahasan RUU PPRT, red),” ujarnya.
Paripurna DPR RI mengesahkan RUU PPRT menjadi RUU inisiatif DPR pada Selasa pekan ini. Willy percaya, UU PPRT nantinya dapat mengisi kekosongan hukum atas status Pekerja Rumah Tangga (PRT).
Menurutnya, peran UU PPRT nantinya sangatlah penting. Sebab, PRT tidak dianggap sebagai pekerja dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Ia meyakini, UU PPRT nantinya memberi kepastian hukum hubungan kerja antara pekerja rumah tangga, pemberi kerja, dan negara. “Kita ingin siapapun warga negara Indonesia mendapatkan akses keadilan yang setara,” ucapnya.