Bongkar Bisnis Konten Porno Lewat IG, Polda Maluku Diapresiasi

  • 05 Mar 2023 17:06 WIB
  •  Ambon

KBRN, AMBON : Aksi Polda Maluku mengungkap kasus bisnis konten porno melalui media sosial beberapa waktu lalu mendapat apresiasi dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Ambon.

Kasus tersebut telah banyak meresahkan masyarakat umum akibat ulah BRP, mahasiswa semester X Fakultas Teknik Informatika Universitas Janabadra Yogyakarta. Pemuda 31 tahun ini ditangkap karena diduga telah menjual konten porno melalui akun instagram @butusupopoo alias Admin Grup Line Butusupopo. Korbannya ialah RS, AL dan 293 orang (Terdiri dari 2 video pria dan 293 wanita). Ratusan korban ini ditemukan dalam telepon genggam tersangka.

Ketua Bidang Kerjasama antar lembaga PPKHI, Abas Djafar Souwakil mengaku, memberi suport dan apresiasi terhadap kinerja Tim Ciber Ditreskrimsus Polda Maluku yang telah berhasil menangkap pelaku. Apalagi, para korban diketahui berasal dari Maluku.

“Kami bangga, dan tentu memberi apresiasi yang sebesar-besarnya kepada bapak Kapolda Maluku dan jajarnya yang telah berhasil menjaga situasi kamtibmas di media sosial dengan baik,” ungkap Souwakil kepada wartawan, Minggu (5/3/2023).

Menurutnya, langkah yang diambil Polda Maluku melalui tim cyber Ditreskrimsus Polda setempat tentu sangatlah tepat, yang merupakan bagian dari penyelematan nasib generasi anak Maluku kedepannya. Bagimana, Evektifitas revolusi mental dan pendidikan karakter yang digalakan selama iIni oleh fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 287 Tahun 2001 yang tegas mengharamkan pornoaksi dan pornografi.

“Mari sama-sama kita mendukung Bapak Kapolda Maluku dalam rangka memberantas pelaku-pelaku penyebar pornografi. Hal ini adalah untuk kebaikan generasi muda Maluku, bangsa dan negara. Mari kita sama-sama menyelematkan negara ini dari kehancuran,” ajaknya.

Diketahui, tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku telah berhasil menangkap pelaku yang merupakan asal Pulau Seram (Kabupaten SBB). Pemuda 31 tahun ini ditangkap karena diduga telah menjual konten porno melalui akun instagram @butusupopoo alias Admin Grup Line Butusupopo. Korbannya ialah RS, AL dan 293 orang (Terdiri dari 2 video pria dan 293 wanita).

Yang bersangkutan ditangkap pada 14 Februari 2023, dan saat ini sudah ditahan di Rutan Mapolda Maluku usai diditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka dijerat Pasal 29.jo Pasal 4 Ayat(1) Huruf d Dan e Undang² Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008, Tentang Pornografi Dan Pasal 45 Ayat(1) Jo Pasal 21 Ayat (1) UUD Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Perubahan Uud Nomor 11 Tahun 2008 Tentan Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....