Polri Jatuhi Sanksi Etik-Administratif Terhadap Bharada Eliezer

  • 23 Feb 2023 01:30 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhi demosi setahun dan juga beberapa sanksi terhadap Bharada Eliezer. Majelis Sidang KKEP memvonis bersalah dengan menyatakan, pelanggar Bharada Eliezer melakukan perbuatan tercela dalam sidang tertutup, Rabu (22/2/2023).

"Putusan Sidang KKEP; A) sanksi bersifat etika, yaitu prilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela. B) kewajiban pelanggar melakukan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," kata Karopenmas DivHumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat konferensi pers di Gedung TNCC Mabes polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023) petang.

Dia juga melanjutkan poin C berisi sanksi administratif. "Yaitu, mutasi bersifat demosi selama satu tahun, selesai, putusan sidang KKEP," ujar Brigjen Ramadhan.

Bharada Eliezer sebelumnya, telah divonis bersalah sebagai terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Josua. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada Eliezer.

Namun, nasib Bharada Eliezer sebagai terpidana, dapat melanjutkan berdinas di Polri dengan demosi selama setahun ke Yanma Polri. Brigjen Ramadhan juga menjelaskan, jeratan pasal Bharada Eliezer terkait pelanggara etik profesi Polri.

"Pasal yang dilanggar, Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Juncto Pasal 5 ayat 1 huruf O atau Pasal 6 ayat 2 huruf b dan atau Pasal 8 huruf b dan c," kata dia.

"Dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf f, atau Pasal 10 ayat 1 huruf a angka 5. Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri," kata Brigjen Ramadhan.

Bharada Eliezer saat tersandung kasus hukum, dia merupakan ajudan Kadiv Propam Polri Irjen FS. Dia terbukti bersalah telah menembak mati rekan sejawatnya Brigadir Josua atas perintah atasan mereka, Irjen FS.

Atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Josua, Polri juga melalui sidang KKEP, telah memutuskan PTDH Irjen FS. Alhasil, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu, membuat atasan Bharada Eliezer ini tidak memiliki pangkat dan pekerjaan di Polri.

Bahkan, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah memberikan hukuman lebih berat dari tuntutan Jaksa terhadap FS. Pekan lalu, sidang putusan FS, dan Majelis Hakim sepakat FS dihukum mati, dari tuntutan seumur hidup oleh Jaksa.

Sidang KKEP Bharada Eliezer telah berjalan selama tujuh jam. Sidang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB-17.30 WIB, Rabu.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....