KBRN, Baubau : Pria paruh baya inisial LA asal Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah (Buteng) terpaksa digelandang ke Mako Polairut Polres Baubau karena melanggar tindak pidana peledak jenis bom ikan.
Pelaku beroperasi di sekitar perairan tanjung Wandoridi desa Madongka dan dua titik lainnya di perairan Buteng.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan tersebut diringkus pada 27 Januari lalu saat Satpolairut tengah berpatroli dan menangkap tersangka yang kala itu hendak menangkap ikan menggunakan bahan peledak.
Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk mengungkapkan, berdasarkan pengakuan tersangka pelaku kerap mencari ikan menggunakan bahan peledak yang cukup meresahkan masyarakat di wilayah tersebut.
“Bersarkan hasil penyelidikan pelaku kemungkinan besar melakukan aksinya selain di tanjung madongka, dia beroperasinya di perairan Lakudo dan pesisir Wara, tetapi tidak menutup kemungkinan di daerah lainnya,”ungkap Kapolres.Senin,(6/2/2023).
Sementara KBO Polairut Polres Baubau Iptu Fajiri menjelaskan, saat mengamankan pelaku, polisi menemukan dua botol bahan peledak siap pakai yang akan digunakan tersangka untuk menangkap ikan diatas sampan miliknya.
“Saat kami berpatroli melihat tersangka diatas sampan, gerak gerik tersangka sangat mencurigakan sehingga saat kita hampiri dan memeriksa ternyata didapatkan diduda bahan peledak,”jelas Fajiri.
Atas perbuatannya tersangka diganjar hukuman seumur hidup atau sekurang kurangnnya 20 tahun kurungan penjara sesuai pasal 1 ayat (1) UU darurat No 12 tahun 1951 tentang bahan peledak.