Minuman Keras Picu Kekerasan di Masyarakat Fakfak
- 22 Mei 2025 11:35 WIB
- Fak Fak
KBRN, Fakfak : Humas Pengadilan Negeri (PN) Fakfak, Ganjar Prima Anggara mengungkapkan, kasus penganiayaan menjadi perkara paling dominan yang ditangani oleh PN Fakfak sejak awal tahun hingga Mei 2025. Ia menyatakan, jumlah kasus penganiayaan tercatat paling tinggi dibandingkan perkara pidana lainnya selama periode tersebut.
Menurut Ganjar, kasus-kasus penganiayaan yang masuk ke pengadilan memiliki latar belakang dan motif yang beragam.
“Ada yang dilakukan oleh masyarakat umum, ada juga yang dilakukan oleh orang-orang terdekat korban. Bahkan, beberapa kasus melibatkan pelaku dan korban yang sebaya namun tidak saling mengenal,” jelasnya.
Ia menambahkan, pola dan motif penganiayaan sulit untuk didefinisikan secara pasti karena setiap kasus memiliki dinamika tersendiri.
Ganjar menyoroti, salah satu pemicu utama terjadinya penganiayaan adalah konsumsi minuman keras. Ia menyebutkan, dalam banyak kasus, pelaku melakukan tindakan kekerasan setelah mengonsumsi alkohol secara berlebihan.
“Dari mabuk, akhirnya bisa ke penganiayaan, bahkan bisa berkembang ke tindak pidana lain seperti persetubuhan terhadap anak,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam mengonsumsi minuman keras dan tidak melakukannya di tempat umum. Menurutnya, konsumsi alkohol di ruang publik dapat memicu gangguan ketertiban serta memunculkan potensi terjadinya tindak pidana lainnya.
“Kalau pun menjadi bagian dari adat, silakan dilakukan di ruangan tertutup yang dilegalkan, bukan di jalan atau tempat umum,” tambah Ganjar.
Pengadilan Negeri Fakfak berharap masyarakat dapat meningkatkan kesadaran hukum dan menjaga ketertiban umum di lingkungan masing-masing. Pihak pengadilan juga terus berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....