Kapolresta Cilacap Ungkap Penyebab Perusakan SMK di Jeruklegi oleh Pelajar, 5 Orang Diamankan

Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Ani Sugiarto dan jajaran memperlihatkan barang bukti yang diamankan dari pelaku penyerangan SMK di Jeruklegi, Kamis (26/1/2023)/Renny Tania

KBRN, Cilacap : Polresta Cilacap akhirnya mengungkap penyebab penyerangan yang dilakukan oleh pelajar SMK S di Cilacap kepada SMK Komputama di Kecamatan Jeruklegi pada Senin (16/1/2023).

Atas kejadian tersebut, Polresta juga telah mengamankan lima orang pelaku dari SMK S yang melakukan penyerangan.  

Kalporesta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengatakan jika setelah melakukan penyelidikan dan juga meminta keterangan para saksi, kejadian penyerangan ini terjadi berawal dari adanya informasi palsu atau hoaks. 

Hoaks ini dibuat sendiri oleh para siswa SMK S di Cilacap, dari video beredar, dinarasikan jika salah satu pelajar dipukul oleh pelajar dari siswa SMK Komputama, jeruklegi. sehingga memprovokasi pelajar lainnya untuk melakukan penyerangan ke Jeruklegi.

Padahal, kejadian sebenarnya dari video tersebut, pelajar siswa S mengalami kecelakaan sendiri di daerah Jeruklegi. 

"Awalnya pelajar ini menggunakan sepeda motor ke Jeruklegi, dan terjadi kecelakaan, tetapi kemudian dinarasikan hoaks jika cerita sedemikian rupa bahwa ini dilakukan oleh salah satu SMK di Jeruklegi," ujar Kapolresta Cilacap, Kamis (26/1/2023) kepada wartawan.

Lalu dari gerombolan pelajar SMK S yang telah menerima informasi salah atau hoaks, merekapun berkumpul di stadion dan kemudian bersama-sama menuju ke Jeruklegi. 

Para pelajar ini kemudian melakukan penyerangan dengan menyalakan petasan kembang api dan melemparkan ke arah sekolah SMK Komputama Jeruklegi. Tidak hanya itu mereka juga melempari Gedung dengan batu dan berusaha masuk ke dalam sekolah. 

Akibat penyerangan ini, membuat ruang laboratorium dan juga Gedung musala rusak, serta sepeda motor juga mengalami kerusakan. 

Kapolres juga menambahkan jika setelah dilakukan penyelidikan, ternyata salah satu pelajar yang menjadi pelaku adalah seorang residivis kasus sama. Sehingga polresta akan tetap memproses hukum. 

"Proses hukum tetap akan dikenakan, sebagai bentuk pembinaan kepada mereka," katanya. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku terjerat pasal 170 KUHP dan UU darurat karena membawa senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. 

Kapolresta Cilacap berpesan kepada pihak sekolah dan juga seluruh orang tua agar mengawasi dan membimbing anaknya dalam pergaulan baik disekolah maupun dilingkungan pergaulan diluar sekolah sehingga anak tidak terjebak dalam kejadian serupa. (RT)