JP Ditahan, Kasusnya Ditangani Tim Kejati Kalbar dan Kejari Sanggau

Tersangka JP ketika menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Sanggau

KBRN, Entikong: Tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau ditunjuk untuk menangani kasus tindak pidana perpajakan dengan tersangka JP. JP merupakan Direktur CV SL, wajib pajak perusahaan yang bergerak di bidang jual-beli tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.

Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Anton Rudiyanto melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Agus Supriyanto, Rabu (18/1/2023). Agus mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari penyidik diperoleh bukti yang cukup.

"Terdakwa diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan dan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," kata Agus Supriyanto.

Saat ini, JP ditahan di Rutan Kelas 2B Sanggau selama 20 hari terhitung sejak diserahkan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat ke Kejari Sanggau pada Selasa (17/1/2023) kemarin.

"Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 39 ayat 1 huruf i Undang-Undang 28 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali dirubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan," terang Agus.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa JP kerugian pada pendapatan negara dari sektor pajak sekurang-kurangnya sebesar Rp2.247.469.182," sambungnya.

Agus menuturkan, tim Jaksa akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Sanggau untuk dapat dilakukan proses persidangan. Ia menambahkan, JP telah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak menyetorkan pajak PPN yang telah dipotong atau dipungut.

"Dan mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara. Perbuatannya dilakukan selama tahun 2018," pungkas Agus.