Kejagung Pastikan Isu Antam Rugikan Negara Rp5,9 Kuadriliun Hoaks

  • 11 Mar 2025 12:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan, kabar PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) merugikan negara hingga Rp5,9 kuadriliun adalah hoaks. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, kabar yang beredar di media sosial sejak 7 Maret 2025 itu tidak memiliki dasar.

"Mana ada itu, tidak ada kerugian sebesar itu. Dari proses yang sedang berjalan juga tidak menyebut jumlah kerugian itu," kata Harli dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Menurutnya, Kejagung saat ini sedang menangani dua kasus yang melibatkan ANTAM. Keduanya, yakni kasus jual beli emas dan tata kelola emas.

"Kasus ANTAM ada dua, Budi Said dan cap emas. Dua-duanya kita tidak temukan (kerugian sampai Rp5,9 kuadriliun)," katanya, menekankan.

Kabar hoaks terhadap ANTAM ini bukan yang pertama kali beredar di media sosial. Ia juga membantah tudingan, adanya 109 ton emas palsu yang beredar.

"Emasnya asli. Bahkan, dari kasus yang kita tangani selama ini emasnya asli," ujarnya.

Sekretaris Perusahaan ANTAM Syarif Faisal Alkadrie mengatakan, seluruh produk emas ANTAM telah memenuhi standar internasional. "Kami memastikan seluruh produk emas merek Logam Mulia ANTAM yang beredar di masyarakat adalah asli dan terjamin kadar kemurniannya," kata Syarif, menegaskan.

Ia memastikan, ANTAM serius dalam menindaklanjuti penyebaran hoaks ini. "Kami sedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap penyebar informasi palsu yang merugikan perusahaan dan menciptakan keresahan di masyarakat," ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat lebih berhati-hati menerima informasi di medsos. Selain itu juga selalu melakukan verifikasi sebelum menyebarkan berita.

"Kami mengimbau agar masyarakat tidak panik. Kemudian, melakukan cek fakta atas informasi yang beredar," ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....