Pakar HAKI Berikan Keterangan Ahli Terkait Sengketa Merek Minyak Kutus Kutus

  • 04 Mar 2025 21:23 WIB
  •  Yogyakarta

KBRN, Yogyakarta: Sidang sengketa merek minyak Kutus Kutus di Pengadilan Niaga Surabaya Kembali digelar dengan nomor perkara 9/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Surabaya. Dalam perkara ini Bambang Pranoto dan PT. Kutus Kutus Herbal sebagai para penggugat, tanggal 11 Februari 2025 menghadirkan saksi ahli yaitu Prof. Dr. Henry Soelistyo Budi, S.H., LL.M, seorang pakar Hak Kekayaan Intelektual, yang juga terlibat dalam pembentukan Undang-Undang tentang Merek pada tahun 1992, 2001 dan 2016.

Prof. Henry Soelistyo Budi menyampaikan, pendapat yang mendukung dalil para penggugat dalam gugatan, yang secara khusus ditegaskannya, bahwa berdasarkan hukum, para penggugat memiliki alas hak (legal standing) untuk mengajukan gugatan pembatalan merek terhadap tergugat. Hal ini didasarkan pada adanya permohonan dan pendaftaran merek yang dilakukan dengan iktikad tidak baik.

Ahli memberikan pendapat sesuai keahliannya mengenai hal-hal terkait sengketa itu. Pertama soal tujuan dari reformasi regulasi di bidang merek.

“Sejak menggunakan undang-undang merek yang lama nomor 21 tahun 1961, banyak pelaku usaha kita yang melakukan trademarks copy atau pencurian-pencurian merek asing yang belum didaftarkan di sini dan didaftarkan oleh pelaku usaha untuk dan atas nama dirinya. Hal ini dimungkinkan karena sistem pendaftaran merek kita melalui Undang-Undang Nomor 21 tahun 1961 adalah first to use principle, siapa yang lebih dulu menggunakan, siapa yang pertama kali menggunakan dia dikukuhkan haknya untuk menjadi pemilik merek itu," kata Prof. Henry.

Prof. Henry menyebutkan, inilah yang menimbulkan masalah dalam hubungan international kita khususnya dengan negara-negara Eropa dan mitra negara kita yang lain merasa sangat dirugikan atas praktek-praktek seperti itu. “Pemerintah merasa sangat terganggu dengan reputasi Indonesia di dunia perdagangan internasional maka pemerintah kemudian mengambil tiga kebijakan reformis di dalam sistem pendaftaran merek," ucap Prof. Henry.

Kebijakan reformis Pertama mengubah first to use principle, dikukuhkan haknya melalui proses pendaftaran. Kedua, membangun satu prinsip dasar sesuai dengan filosofi undang-undang merek yaitu pendaftaran merek harus dilakukan dengan good faith atau iktikad baik. Bad faith (perilaku tidak baik) adalah melakukan pendaftaran merek dengan motif meniru, mendompleng, menjiplak, atau mengikuti merek orang lain.

Ketiga, satu konsep perluasan hukum dari motif pendaftaran itu, adalah kewajiban pemohon merek untuk menyampaikan declaration of ownership “pernyataan sebagai pemilik merek”.

Ide gagasannya adalah bahwa setiap aplikasi permohonan pendaftaran merek yang diajukan ke Kantor Merek harus disertai dengan surat pernyataan bahwa merek yang didaftarkan itu adalah mereknya.

Statement declaration of ownership ini menjamin bahwa setiap aplikasi pendaftaran merek, baik itu menyangkut permohonan orang Indonesia maupun orang asing, harus disertai dengan pernyataan bahwa merek ini adalah mereknya. kalau tidak, di belakang hari ada orang yang menggugat pembatalan merek.

“Ini pembelajaran dari 20 tahun mengelola Undang-Undang Nomor 21 tahun 1961 pengalaman yang harus direformasi adalah mengubah dari first to use menjadi first to file dan membakukan standar niat baik atau good faith di dalam pendaftaran merek yang punya dua mata, satu ketika mengajukan pendaftaran itu adalah merek yang bukan meniru, menjiplak, atau mengikuti orang lain, kedua yang lebih mendasar bahwa merek ini adalah mereknya," ucap Prof. Henry.

Prof. Henry menjelaskan, di pasal 7 satu norma apabila satu merek dimiliki secara bersama tetapi didaftarkan oleh satu orang saja, maka pendaftaran itu harus dengan persetujuan pihak lain yang juga berhak atas merek itu.

"Dalam hal hanya diajukan satu orang yang diajukan mewakili yang lain harus ada persetujuan tertulis dari yang berhak lainnya atas merek itu," ujar Prof. Henry.

Lebih lanjut, Prof. Henry mengatakan, jika pendaftaran nama dagang yang menjadi asset usaha sebagai merek oleh "karyawan". “Satu dekade terakhir sebelumnya perusahaan-perusahaan kita itu dikelola tidak secara professional, yang artinya siapa direktur tidak ditegaskan. Lalu baru 2007 ketika kita punya UU PT diatur untuk tertib, bahwa masalah pendaftaran merek itu adalah pekerjaan clerical, pekerjaan administratif, yang tidak memerlukan suatu prosedur," kata Prof. Henry, menjelaskan.

Prof. Henry masih melihat ada dampak negatif dari tidak terkelolanya bisnis usaha, terutama keluarga yang tidak didasarkan pada prinsip good corporate governance seperti yang dikenal saat ini menjadikan banyak sengketa, sengketa asset, sengketa keuangan, sengketa hak dan macam-macam yang menimbulkan persoalan perdata.

“Poinnya apakah merek itu bisa didaftarkan atas nama karyawan, dalam Pasal 7 dalam hal merek itu dimiliki oleh keluarga maka semua anggota keluarga yang tercatat itu dianggap sebagai yang berhak atas merek itu. Jadi, kalau sampai karyawan mendaftarkan kemudian secara administratif diatasnamakan dirinya kemungkinan cacat hukum," Ujar prof. Henry,

Dalam hal karyawan tidak pernah mengklaim atau menawarkan lisensi kepada Perusahaan, bahwa dengan bersikap diam ketika digunakan oleh pihak lain dan dia tidak memberikan atau meminta perjanjian lisensi membayar royalty sebetulnya dia sudah menyadari itu bukan miliknya sendiri.

Ahli pun mengkonfirmasi bahwa pemilik merek terdaftar tersebut bukan pemilik merek sesungguhnya. “Usaha dagang ini kan usahanya ada manusia-manusia pemiliknya dan pengelolanya adalah. Ini miliknya usaha dagang kok didaftar hanya nama satu orang. Karyawan ini tidak liar, mendaftarkan sendiri ujug-ujug mengatasnamakan dirinya, lah ini punya siapa, punya nya usaha dagang," kata Prof. Henry, menambahkan.

Adapun kewajiban menyampaikan Declaration of Ownership (Surat Pernyataan Kepemilikan) dikaitkan dengan iktikad baik pemohon merek. “Sesungguhnya prinsip mengenai Statement of ownership yang menjadi kewajiban pemohon merek untuk disertakan pada lampiran sudah berlaku sejak Undang-Undang Nomor 21 tahun 1961 direvisi tahun 1992," ucapnya.

Statement of ownership atau Declaration of ownership ditambahkan Prof. Henry, bukan sekedar selembar kertas hak administratif yang menyatakan bahwa pemohon ini adalah orang yang berhak. Akan tetapi pernyataan di atas materai benar-benar menjadi dasar.

Di dalam konteks merek syarat bahwa permohonan pendaftaran merek harus disertai dengan statement of ownership ini diatur di dalam pasal 2 ayat 1 huruf a bukan main-main. Itu benar refleksi dari kebijakan pemerintah untuk menghentikan pencurian-pencurian merek atau trademarks copy.

“Surat pernyataan yang menyatakan merek itu miliknya, vis a vis, itu adalah surat keterangan palsu yang itu merupakan tindak pidana yang diatur di dalam Pasal 242 KUHP atau 263 KUHP, kategorinya tindak pidana. Ini lebih serius dari pada bad faith yang diartikan sebagai menipu menjiplak mengikuti yang bisa menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat seperti filosofi undang-undang merek," ujar Prof. Henry, melanjutkan.

"Kalau sampai apa yang dinyatakan itu tidak benar maka saya disimpulkan itu adalah keterangan palsu. Dengan demikian apa yang sudah diberikan dalam bentuk sertifikat gugur secara hukum,” urainya.

Henry lantas menyinggung iktikad tidak baik pemohon dalam mengajukan permohonan merek. “Makna bad faith bukan hanya meniru, menjiplak, mengikuti merek orang lain yang kemudian menimbulkan dampak iklim persaingan usaha, tetapi juga mencakup pengakuan tentang siapa sesungguhnya pendaftar ini yang tadi disyaratkan dengan dibuatnya surat keterangan pemilik. Saya mengatakan double princip," ucapnya.

Prof. Henry mengungkapkan, tentang mengakui bahwa ini merek yang dimiliki, jika ternyata di belakang hari bukan atau ada pihak lain yang menyatakan secara terbuka saya juga menjadi pemilik merek itu maka pernyataan tadi menjadi keterangan palsu. Itu wujud nyata iktikad tidak baik.

"Membohongi tidak mengakui bahwa merek ini sebetulnya bukan miliknya atau bukan miliknya sendiri. Ketika yang bersangkutan membuat surat pernyataan atau statement of ownership yang sebetulnya tidak jujur, tidak benar, adalah bad faith," kata Prof. Henry, menyampaikan.

Prof. Henry mengungkap, perpanjangan merek dan pendaftaran merek atas dasar keterangan Declaration of Ownership yang tidak benar. “Maka ini keblabasan, dalam arti dirinya sendiri bukan yang berhak lah kok pada saat berakhir dia memperpanjang, itu keblabasan," ujarnya

Prof. Henry juga mengungkap, soal konsep Trademark Squatting dalam pelindungan merek. “Ini merupakan peristilahan yang berkembang di kalangan praktisi hukum dan akademisi, ‘pencurian merek dari pihak lain’. Pengalaman kita ada pendaftaran POLO, PRADA lalu LOUIS VUITTON oleh orang Indonesia, itu trademark squatting. Tapi sesungguhnya di tingkat domestic ada juga praktik pencurian, mengaku satu merek yang sesungguhnya milik bersama tapi diakui hanya milik perorangan, itu termasuk trademark squatting," terangnya.

Di dalam praktik korporasi, hak seperti merek adalah aset sehingga ada harganya, ada economical, ada produk yang dijual atau tidak. Praktik trademark squatting ini berujung pada dagang merek bukan merek dagang. Merek didaftarkan, lalu nanti pemiliknya yang asli datang lalu ditawarkan, selesaikan saja dengan negosiasi. Bagi pelaku usaha seperti itu bermanfaat.

Ahli mengkonfirmasi atas pemahaman “pemilik merek KATES secara de jure meminta sejumlah uang kepada pemilik merek de facto termasuk tindakan trademark squatting”. Lebih lanjut ia mengatakan monsep Passing Of dalam pelindungan merek. Ini merujuk tindakan menjual produk dengan menggunakan kemasan pihak lain yang telah lebih dulu ada/dijual kepada konsumen.

“Sebagai seorang akademisi, kami mengenal dengan sebutan Passing of Action yang intinya melakukan yang merugikan pihak lain. Passing of Action kalau dicontohkan dalam konteks merek kalau seseorang mendaftarkan merek kemudian dengan motif seperti tadi, dia sudah mem-passing of haknya ke orang lain. Ini bukan rezim hukum merek, ini adalah persaingan usaha tidak sehat, kecuali kalau kemasan tadi sudah didaftarkan sebagai merek 3D," ujar Prof. Henry, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....