Pemalsuan Dokumen Pagar Laut, Pintu Masuk Pidana Lain
- 17 Feb 2025 00:49 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Ditemukannya pemalsuan dokumen pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang menjadi pintu masuk pada dugaan pidana lainnya. Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar.
"Pemalsuan dokumen hanyalah pintu pertama untuk masuk ke dugaan tindak pidana lainnya, seperti suap atau gratifikasi. Untuk menyelidiki dugaan gratifikasi atau suap, mesti didahului keterangan saksi bahwa ada dugaan pidana," kata Harli, di Jakarta, Minggu (16/2/2025).
Namun, sambung Harli, lembaganya tidak lagi mengusut dugaan tindak pidana atas terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di perairan Tangerang. Perkara itu kini sepenuhnya ditangani oleh Bareskrim Polri.
“Dalam kaitan ini Polri sudah masuk penyidikan. Maka, kami mendahulukannya mundur untuk menyerahkan kepada pihak Kepolisian,” ujar Harli.
Ia menjelaskan, langkah tersebut diambil berdasarkan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung, Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam MoU itu disepakati jika salah satu lembaga sudah menangani suatu perkara, maka lembaga lain tidak perlu terlibat.
Harli menambahkan dalam kasus pagar laut Kabupaten Tangerang, objek perkaranya adalah penerbitan sertifikat. Polri, saat ini mengusut dugaan pemalsuan dokumen atas terbitnya SHGB dan SHM di atas wilayah perairan itu.
“Kalau ada pemalsuan, pertanyaannya kenapa? Apakah karena suap atau gratifikasi atau murni tindak pidana umum. Itu Polri sedang menyidik,” ucap Harli.
Hingga saat ini, Harli mengatakan belum ada keterangan yang mengarah pada tindak pidana suap atau gratifikasi tersebut. “Suap atau gratifikasi harus ada keterangan bahwa seseorang menerima atau memberi hadiah yang diselaraskan dengan bukti lainnya,” kata dia.
Meski demikian, sambung Harli, Kejaksaan Agung tetap memantau penanganan perkara tersebut. “Tentu tugas aparat penegak hukum melakukan monitoring, baik diminta atau tidak, terhadap suatu peristiwa pidana,” ujarnya.
Diketahui, penanganan kasus pagar laut Tangerang sedang bergulir di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Informasi terakhir, penyidik telah memeriksa 44 orang saksi dan menetapkan seorang terlapor berinisial AR.