Pemilik Warung Pasang Banner 'Dilarang Bermain Judi Online'
- 11 Nov 2024 16:01 WIB
- Banda Aceh
KBRN, Banda Aceh : Tingkatkan kesadaran bersama pemilik warung kopi pasang banner 'Dilarang Bermain Judi Online'. Himbauan larangan tersebut merupakan inisiatif pemilik warung untuk bersama-sama tolak judi online (Judol). Senin (11/11/2024)
Seperti yang telah diberitakan, Pemerintah Aceh dan Aparatur Penegak Hukum dan stage holder terkait belum lama ini sedang galak gaungkan tolak judi online di Aceh. Berbagai cara di lakukan Pemerintah terkai untuk bersama tolak Judol di lingkungan masyarakat.
Seperti pemilik warung kopi di bilangan Lampriek, Han kepada RRI mengatakan, banner tersebut sengaja dipasang untuk mengantipasi konsumen pengunjung untuk bersama tolak Judol. "Bunnernya untuk himbauan kita semua sama-sama kita tolak judi online seperti harapan pemerintah aceh," harap Han.
Han juga mengatakan di warungnya difasilitasi modem wifi yang digunakan untuk mengakses hal-hal positif. "Memang disini ada modem wifi, tapi secara hukum paling tidak saya sudah menghimbau larangan bermain judi online di sini, masalah nanti ada yang terjerat pengerebekan pihak berwajib saya berharap terlepas dari jeratan hukumnya," harap Han.
Salah seorang konsumen Abdillah menanggapi hal positif dengan adanya himbauan Dilarang Bermain Judi Online' ini. "Saya kira itu bagus, tetapi selanjutnya tergantung kesadaran masing-masing, kan sudah ada undang-undang larangan judi online," ungkapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....