Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Paray Biak Sedang Bergulir
- 06 Nov 2024 11:33 WIB
- Biak
KBRN, Biak : Dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2023-2024 di Puskesmas Paray Kabupaten Biak Numfor, mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk Dewan Adat Byak dan Lembaga Bantuan Hukum Kyadawun GKI Klasis Biak Selatan.
Lembaga Dewan Adat Kankain Karkara Byak komitmen mendorong kasus tersebut agar diusut tuntuas, bahkan telah memberikan dukungan penuh kepada lembaga bantuan hukum Kyadawun GKI Klasis Biak Selatan,untuk melakukan pendampingan hukum yang memadai bagi para nakes yang melapor, guna mencegah intimidasi dan ancaman yang dapat mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua 1 Dewan Adat Kankain Karkara Byak, Demianus Wakman, SH.,MH menindak lanjuti Instruksi Ketua Umum Kankain Karkara Byak Yan Piter Yarangga, saat pertemuan bersama sejumlah tenaga medis yang bertugas di Puskesmas Paray dan pihak lembaga bantuan hukum Kyadawun GKI Klasis Biak Selatan, Selasa, 5 November 2024 bertempat di Aidoram Kankain Karkara Byak.
Menurut, Demianus Wakman dana BOK yang seharusnya digunakan untuk pelayanan kesehatan di wilayah itu, termasuk didalamnya hak tenaga kesehatan, namun diduga ada kebijakan yang diturunkan dari pimpinan untuk membiayai program lain diluar juknis yang ada, mengakibatkan keprihatinan mendalam dikalangan para tenaga medis di puskesmas paray.

Wakil Ketua 1 Dewan Adat Biak, Demianus. Wakman.
“Laporan ini sedang diproses di polres biak numfor, sehingga mari kita sama- sama mendorong kasus ini, supaya mendapat kepastian hukum, kami dari Dewan Adat Kankain Karkara Byak tetap meminta pihak kepolisian agar kasus ini ditindak lanjuti secara serius, dan berharap proses penyelidikan yang sedang dilakukan polres biak, bisa menambah jernih kasus ini untuk ditingkatkan sehingga memberikan kepuasan bagi masyarakat,” ujar Wakil Ketua 1 Dewan Adat Kankain Karkara Byak, Demianus Wakman Selasa,(5/11/2024)
Sementara Direktur Lembaga Bantuan Hukum Kyadawun, Imanuel Rumayom SH mengatakan,berbicara soal dana BOK, telah diatur dalam peraturan menteri kesahat nomor 37 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan tahun 2024.
Dikatakan, dana BOK tersebut mestinya digunakan untuk membiayai lima program, masing – masing pemberian makanan tambahan berbahan pangan local, perbaikan gizi masyarakat, upaya deteksi dini prefentif dan respon penyakit, membayar insentif tenaga kesehatan, penguatan kolaborasi puskesmas dengan klinik pratama dan tempat praktik mandiri dokter dalam pelayanan program prioritas, serta manajemen puskesmas, namun dilakukan pengalihan anggaran untuk membiayai program lainnya.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Kyadawun, Imanuel Rumayom menyayangkan kebijakan oknum pimpinan yang mengalihkan anggaran BOK untuk membiayai program di luar juknis, dengan mengorbankan hak daripada tenaga kesehatan yang merupakan garda terdepan dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Direktur LBH Imanuel.
“Dana BOK ini digunakan untuk akreditasi puskesmas, karena sesuai data yang kami dapat, ada pemotongan BOK diakhir tahun 2023 sebesar Rp.100 juta dengan dalil akreditasi, pemotongan kedua di bulan april dengan jumlah yang sama juga untuk akreditasi, juga pemotongan juga di bulan September 2024 juga untuk membiayai akreditasi dan lain – lain, jadi setelah kita kaitkan dengan juknis sangat bertentangan alias dana BOK peruntukannya tidak tepat sasaran,” ujar Imanuel Rumayom
Diharapkan kepada pihak penegag hukum agar professional dalam melakukan penyelidikan terhadap Dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2023-2024 di Puskesmas Paray, sehingga mendapat titik terang sekaligus memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....