KPK Dalami Pengusaha David Glen Terkait Aset AGK

  • 09 Okt 2024 10:58 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: KPK rampung melakukan pemeriksaan kepada Komisaris Utama PT Mineral Trobos David Glen Oei, Selasa, (7/10/2024). David didalami soal kepemilikan aset milik mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba alias AGK.

David diperiksa sebagai saksi dalam kasus penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Abdul Gani Kasuba. "Saksi didalami terkait dengan kepemilikan aset tersangka AGK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya yang dikutip, Rabu (9/10/2024).

Sebagai informasi, puluhan perusahaan dari 57 blok tambang izinnya diloloskan oleh Eks Ketua DPD Gerindra Malut, Muhaimin Syarif. Hal itu terungkap lewat persidangan Muhaimin Syarif yang berlangsung di Ternate.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, bahwa MS memang mengurusi sejumlah perusahaan untuk diloloskan di wilayah Malut. MS bisa meloloskan sejumlah perusahaan tersebut karena berkerjasama dengan Abdul Gani Kasuba.

Asep membenarkan hal yang dilakukan MS dengan AGK. "Muhaimin Syarif ini memang mengurusi beberapa orang," kata Asep Guntur.

Asep menjelaskan, MS biasa mengurus izin perusahaan, terutama di bidang tambang. Termasuk diduga sejumlah perusahaan milik David Glen.

"Memang perusahaannya bukan punya intinya bukan milik dia aja (David Glen, red). Ada yang miliknya dia (MS) ada yang miliknya David," katanya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi usai pemeriksaannya, David Glen bungkam usai diperiksa. Ia tidak menjawav berbagai pertanyaan awak media.

Pantau dilokasi, David Glen rampung diperiksa sekitar 14.40 WIB. David terlihat mengenakan kemeja kotak dan ditemani beberapa bodyguardnya.

Dikeyahui, Abdul Gani divonis delapan tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi di wilayahnya. Dia juga diberikan hukum pidana denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.

Abdul Gani juga diberikan pidana pengganti Rp109,05 miliar dan USD90 ribu. Dana itu harus dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Abdul Gani menjadi tersangka lagi atas dugaan pencucian uang. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp100 miliar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....