Di Tuduh Palsukan Dokumen, Kuasa Hukum Tempuh Pra Pradilan

  • 05 Mar 2023 17:44 WIB
  •  Gorontalo

KBRN,Gorontalo:Tim kuasa hukum Zuryati Usman terus melakukan upaya hukum untuk membebaskan Zuryati Usman.

Kasus yang menimpa Zuryati Usman terkait pengelolaan Kepengurusan Koperasi Unit Desa(KUD) Dharma Tani Kabupaten Pohuwato.

Upaya yang dilakukan saat ini melalui persiapan Pra Peradilan terhadap kasus yang menimpah Zuryati Usman yang juga sebagai ketua KUD Dharma Tani Kabupaten Pohuwato. Tersebut.

Klien kami ini dilaporkan bahwa dituduh telah melakukan pemalsuan dokumen yaitu penerbitan Surat Pemberhentian kepada Abdul Azis Husen Akib selaku pengurus KUD Dharma Tani pada hasil rapat anggota tahun 2012,ungkap kuasa Hukum Feldy Taha,SH saat menggelar konferensi Pers,Sabtu(04/03/2023).

Ia menjelaskan jika dalam membahas satu permasalahan yang menyangkut Palsu atau Asli harus ada pembuktian dalam bentuk fisik, mana yang Asli dan mana yang Palsu.

“sampai sekarang ini kami belum melihat mana dokumen Asli dan Palsu yang menyatakan klien kami ini bersalah dan telah melakukan pelanggaran pasal 263, dan pihak penyidik juga belum menunjukan dokumen asli, sehingga kami memandang bahwa dokumen yang dimiliki klien kami ini tidak ada unsur pemalsuannya”jelasnya.

Lanjut Feldy, dari aspek Pemeriksaan, sebagai warga Negara pihak penyidik sepatutnya memberikan hak-haknya itu tetap di perhatikan.

“kami mempertanyakan kenapa klien kami di tangkap dan ditahan bahkan di penjarakan seperti itu, karena tidak memiliki unsur yang kuat, kami berkeyakinan pasti Ibu Zuryati Usman menang di Pra Peradilan”tegasnya

Feldy Taha,SH menambahkan, pihaknya juga tengah mempersiapkan Dokumen yang di butuhkan sebagai bahan aduan ke Mabes Polri terkait kasus tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....