Tahun Ajaran Baru Dimulai, Kenali Fungsi Zona Selamat Sekolah

  • 12 Jul 2026 20:35 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • ZoSS diterapkan untuk meningkatkan keselamatan pelajar saat Tahun Ajaran Baru 2026/2027.
  • Kawasan ZoSS dilengkapi marka merah, zebra cross, batas kecepatan, dan pita penggaduh.
  • Penerapan ZoSS diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 dan Perdirjen Hubdat Nomor SK.3582/AJ.403/DRJD/2018.

RRI.CO.ID, Jakarta – Aktivitas di kawasan sekolah akan kembali meningkat seiring dimulainya Tahun Ajaran Baru 2026/2027. Mobilitas kendaraan yang tinggi berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak-anak.

Menanggapi kondisi tersebut, pemerintah telah menerapkan Zona Selamat Sekolah (ZoSS) di berbagai ruas jalan. Upaya tersebut bertujuan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi para pelajar.

Zona Selamat Sekolah merupakan bagian dari manajemen dan rekayasa lalu lintas di sekitar sekolah. Kawasan tersebut dilengkapi rambu, marka jalan khusus, serta pembatasan kecepatan kendaraan.

Tujuan ZoSS memberikan prioritas keselamatan, keamanan, dan kenyamanan bagi pejalan kaki. Fasilitas tersebut terutama diperuntukkan bagi peserta didik saat berangkat maupun pulang sekolah.

Kenali Fasilitas Zona Selamat Sekolah

Kawasan ZoSS mudah dikenali melalui sejumlah fasilitas yang telah disediakan. Seluruh fasilitas tersebut berfungsi meningkatkan keselamatan pengguna jalan di sekitar sekolah.

Fasilitas tersebut meliputi marka jalan berwarna merah sebagai penanda utama kawasan ZoSS. Selain itu, tersedia zebra cross sebagai fasilitas penyeberangan bagi pejalan kaki.

ZoSS juga dilengkapi marka zig-zag kuning yang menandakan larangan parkir. Marka tersebut menjaga pandangan pengemudi maupun penyeberang tidak terhalang kendaraan.

Kawasan sekolah juga dilengkapi rambu batas kecepatan maksimum 30 kilometer per jam. Selain itu, terdapat pita penggaduh (rumble strips) agar pengemudi mengurangi kecepatan.

Dasar Hukum Penerapan ZoSS

Penerapan ZoSS merupakan bagian dari penyelenggaraan manajemen lalu lintas. Pelaksanaannya memiliki dasar hukum serta pedoman teknis yang jelas.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjadi dasar utamanya. Pasal 131 menjamin hak pejalan kaki memperoleh fasilitas pendukung, termasuk tempat penyeberangan.

Sementara Pasal 106 ayat (2) mewajibkan setiap pengemudi mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Ketentuan tersebut menjadi dasar penegakan hukum di kawasan ZoSS.

Pedoman teknis ZoSS juga diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.3582/AJ.403/DRJD/2018. Aturan tersebut menjadi acuan pemerintah daerah dalam menyediakan ZoSS.

Pedoman tersebut mengatur tata letak rambu, marka merah, pita penggaduh, dan batas kecepatan kendaraan. Lokasi ZoSS juga ditetapkan berdasarkan kondisi lalu lintas serta lingkungan sekolah.

Disiplin Berlalu Lintas Jadi Tanggung Jawab Bersama

Karenanya, keberadaan ZoSS diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh pengguna jalan untuk meningkatkan kewaspadaan. Infrastruktur tersebut hanya akan berfungsi optimal apabila didukung kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.

Menurunkan kecepatan hingga 30 kilometer per jam menjadi langkah sederhana melindungi keselamatan pelajar. Pengguna jalan juga diminta tidak berhenti di marka zig-zag dan memberi prioritas kepada siswa.

Seiring meningkatnya aktivitas sekolah pada pekan awal tahun ajaran baru, disiplin berlalu lintas menjadi tanggung jawab bersama. Langkah tersebut penting mewujudkan lingkungan jalan yang aman, tertib, dan berkeselamatan bagi generasi penerus bangsa.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....