DAD Sekayam Mediasi Sengketa Lahan Perusahaan dengan Masyarakat
- 01 Mar 2025 18:41 WIB
- Entikong
KBRN, Entikong: Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Sekayam memediasi sengketa lahan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat setempat. Sengketa yang telah enam kali dilaksanakan penyelesaian melalui sidang adat ini juga dimediasi kepolisian setempat.
"Sengketa lahan antar perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan warga setempat lokasi perusahaan ber perasi, acap kali terjadi, tidak terkecuali perusahaan di wilayah kecamatan Sekayam," ujar Haris Haryono, Ketua DAD Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Sabtu (1/3/2025).
Dikatakan, terjadinya sengketa lahan pada setiap perusahaan perkebunan kelapa sawit akibat adanya oknum masyarakat yang menjual lahan ke perusahaan lain yang masih bersengketa. Termasuk yang terjadi antar masyarakat di Desa Sei Tekam dengan salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi diwilayah itu.
"Kasus sengketa lahan yang diselesaikan oleh Dewan Adat Dayak kecamatan Sekayam, pada saat ini adalah akibat adanya lahan warga di desa tersebut yang telah dijual kepada perorangan, namun dijual kembali kepada pihak perusahaan, sehingga saling mengklaim," tambahnya.
Dikatakan, pihak DAD Kecamatan Sekayam merasa optimis sengketa yang telah berlarut-larut dapat diselesaikan melalui Dewan Adat Dayak Kecamatan Sekayam. Ia mengatakan, untuk menyelesaikan masalah hukuman adat, pihak DAD Kecamatan Sekayam menggandeng forum temenggung adat Kecamatan Sekayam untuk menentukan besaran sanksi yang harus diberikan, jika ditemukan kesepakatan kepada pihak yang dinyatakan bersalah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....