Maraknya Fenomena “Self Harm” di Kalangan Remaja
- 21 Mar 2023 08:05 WIB
- Pusat Pemberitaan
BELAKANGAN ini heboh di media sosial aksi puluhan siswi SMP di sejumlah daerah yang melukai dirinya dengan benda-benda tajam. Fenoma yang disebut dengan “self harm” ini bahkan sepertinya telah menjadi sebuah tren kekinian di kalangan remaja.
Self harm adalah suatu perilaku menyakiti diri sendiri yang disengaja di mana perilaku tersebut dapat mengakibatkan kerusakan langsung pada jaringan tubuh. Namun tindakan tersebut bukan dianggap sebagai upaya untuk bunuh diri.
Dari catatan yang ada, sebanyak 52 pelajar sebuah SMP di Kabupaten Bengkulu Utara, secara massal melukai tangan sendiri. Sementara di salah satu sekolah di Karangasem, Bali tercatat ada 49 siswa juga korban self harm. Korban rata-rata berjenis kelamin perempuan, di mana 40 anak melakukan satu kali sayatan, sedangkan sembilan lainnya melakukannya secara berulang. Sebetulnya apa yang salah dan perlu dibenahi.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengaku prihatin melihat korban yang masih rata-rata berusia remaja. Sebab mereka adalah generasi penerus bangsa yang perlu kita jaga dan penuhi hak-hak dasarnya.
Miris memang, membayangkan anak-anak usia belasan tahun tega menyakiti dirinya sendiri tanpa memikirkan akibat fatal yang bisa terjadi. Alasannya pun mencengangkan, yakni dilakukan demi sebuah tren dan pengakuan eksistensi, di mana mereka rela membuat dirinya kesakitan.
Usia remaja adalah masa transisi, di mana mereka dituntut untuk beradaptasi dalam berbagai situasi baru. Ditambah lagi paparan teknologi, terutama melalui media sosial, menjadikan mereka surplus informasi. Dampaknya, mereka akan mencerna begitu saja informasi yang beredar, tanpa melakukan filterisasi, termasuk mengikuti tren buruk self harm ini.
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra menduga anak-anak tersebut mengalami gangguan kejiwaan. Sejumlah remaja yang melakukan self harm ini mengaku jika tindakannya ini membuat mereka seolah terbebas dari tekanan atau masalah. Sebagian lainnya merasakan hal itu merupakan bagian dari meluapkan emosi.
Untuk itu penting melakukan antisipasi dan deteksi dini perilaku menyimpang ini. Tentu ini memerlukan peran orang tua, pihak sekolah dan lingkungan sekitar untuk menciptakan lingkungan yang kondusif. Jika perlu, anak-anak usia remaja juga diberikan akses konseling dan menjamin ruang privasinya. Sehingga ini akan membuat mereka nyaman untuk bercerita dan mendapat solusi dari orang-orang yang tepat.
Apalagi konstitusi kita telah mengatur pendidikan dan layanan psikologi dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Kiranya ini dapat diimplementasikan dengan baik di sekolah agar anak mendapat layanan psikologi yang layak dalam mengenal jiwanya sejak dini.
Penyusun: Ellyani Ratnaningsih, Bambang Dwiana
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....