Pengamat Transportasi Tolak Usul Moge Masuk Tol

  • 26 Jan 2025 13:18 WIB
  •  Jakarta

KBRN, Jakarta: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras, mengusulkan agar motor gede atau moge diperbolehkan melintasi jalan tol. Usulan ini disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (23/1/2025).

Menurut Andi Iwan, Indonesia menjadi salah satu negara yang belum mengizinkan moge melintas di jalan tol. "Kalau saya tidak salah, hanya di Indonesia moge tidak diizinkan masuk ke jalan tol," katanya, dikutip dari laman gerindra.id, yang kami akses pada Minggu 26 Januari 2025.

Ia menilai, memberikan akses moge ke jalan tol dapat menjadi peluang menambah Pendapatan Negara Bukan Pajak atau PNBP. Dengan jumlah moge yang cukup signifikan, potensi ini menurutnya bisa dimanfaatkan oleh pengelola jalan tol melalui penerapan regulasi khusus, seperti sistem berlangganan.

Selain itu, Andi Iwan juga mengusulkan pemanfaatan area tertentu di jalan tol, seperti lahan pemasangan pipa atau kabel, untuk digunakan sebagai jalur moge. "Dengan demikian, hal ini juga dapat menambah pemasukan PNBP," jelasnya.

Pengamat Transportasi: Moge di Jalan Tol Berpotensi Membahayakan

Namun, usulan ini menuai penolakan dari pengamat transportasi Djoko Setijowarno. Menurutnya, keberadaan moge di jalan tol justru akan mengancam keselamatan pengguna jalan lain.

Djoko, yang juga merupakan akademisi Prodi Teknik Sipil Universitas Katolik Soegijapranata sekaligus Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia atau MTI Pusat, menjelaskan bahwa jalan tol didesain khusus untuk kendaraan roda empat atau lebih. "Jalan tol adalah jalur bebas hambatan dengan kecepatan minimum 60-80 km/jam. Kehadiran kendaraan roda dua, termasuk moge, dapat mengurangi fungsi utama jalan tol," ujar Djoko dalam keterangan tertulisnya yang dia kirim ke redaksi rri.co.id.

Ia juga menilai bahwa pembangunan jalur khusus untuk moge bukanlah solusi yang layak secara finansial. "Jumlah pengguna moge di Indonesia tidak signifikan. Investasi besar untuk membangun jalur khusus tidak sebanding dengan manfaatnya," tulis Djoko.

Saat ini, aturan yang berlaku, yakni Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009, hanya memperbolehkan sepeda motor melintas di jalan tol yang memiliki jalur khusus, seperti Tol Mandara di Bali dan Tol Suramadu di Jawa Timur. Jalur tersebut pun harus terpisah secara fisik dari jalur kendaraan roda empat untuk menjamin keselamatan.

Selain alasan keselamatan, Djoko juga menyoroti potensi peningkatan risiko kecelakaan jika moge diizinkan masuk tol. "Moge mungkin stabil pada kecepatan tinggi, tetapi perbedaan karakteristik dan kecepatan antara kendaraan roda dua dan roda empat tetap meningkatkan risiko tabrakan," ujarnya menegaskan.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....