Pemilu

Bacaleg ASN Tangsel Berasal dari Gerindra dan Demokrat

Oleh: Saadatuddaraen. ST Editor: Heri Firmansyah 08 Jun 2023 - 00:20 location_on Pusat Pemberitaan
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Sekatan, Muhammad Acep menemukan dua ASN terdaftar sebagai Bacaleg dari Partai Gerindra dan Demokrat (Foro: RRI/Saadatuddaraen)

KBRN, Tangerang : Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tangerang Selatan temuan Bawaslu sebagai bakal calon anggota legislatif untuk Pemilu 2024, terkuak. Mereka masing-masing mendaftar melalui Partai Gerindra dan Demokrat.

Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Muhammad Acep mengatakan, kedua ASN yang terdaftar sebagai Bacaleg (bakal calon anggota legislatif) yakni, Yanuar dan Tomi Patria Edwardy. Kedua masih aktif sebagai ASN Kota Tangerang Selatan.

"Yanuar sebagai Kabag Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Tangerang Selatan. Sedangkan Tomi Patria Edwardy, Kepala Bidang Penyelenggaraan Kearsipan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Tangerang Selatan," ujarnya, Rabu (7/6/2023).

Sadangkan partai politik (porpol) keduanya, sambung Acep, Yanuar dari Partai Gerindra. Sedangkan Tomi Patria Edwardy adalah Demokrat. "Seharusnya keduanya patuhi aturan yang berlaku. Yakni mengundurkan diri sebagai ASN terlebih dahulu," katanya.

Acep menegaskan, Bawaslu meminta kepada KPU Kota Tangerang Selatan melaksanakan tugasnya dengan benar. Yakni meneliti berkas Bacaleg, apakah ijazahnya dan status pekerjaannya sesuai. 

"Jangan menverifikasi tanpa mengetahui apa-apa. Tidak profesional bila seperti itu dan juga tidak teliti," ujarnya menegaskan.

Diketahui, Bawaslu menemukan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tangerang Selatan terdaftar sebagai calon anggota legislatif atau Bacaleg. Namun, keduanya belum mengundurkan diri dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil.

Kedua ASN Kota Tangerang Selatan ini menjadi Bacaleg setelah didaftarkan partainya ke KPU Kota Tangerang Selatan. Menurut Acep, kedua ASN sebagai Bacaleg tersebut melanggar aturan secara prosedural karena belum melakukan mengajukan surat pengunduran diri sebagai ASN.