KBRN, Gunungkidul: Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun, mengeluarkan pernyataan sikap usai warganya terlibat bentrok dengan kelompok masyarakat di Yogyakarta pada Minggu (4/6). Salah satu dari poin pernyataan sikap tersebut adalah larangan warga PSHT agar tidak berkonvoi secara massal.
Ketua Umum Pusat PSHT Drs. R Moerjoko, mengatakan, bahwa permasalahan yang ada di Yogyakarta antara oknum yang mengatasnamakan warganya dan kelompok masyarakat Yogyakarta telah diserahkan kepada aparat penegak hukum. Moerjoko meminta kepada aparat kepolisian menindak tegas terhadap oknum yang terbukti bersalah sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Meminta warga SH Terate untuk tidak mudah terprovokasi terhadap pemberitaan di sosial media yang bersifat ajakam, adu domba dan intimidasi yang dapat mengganggu stabilitas Kamtibmas di suatu wilayah," ujarnya, dalam pernyataan tertulis, Rabu (7/6/2023).
Moerjoko juga melarang warga SH Terate melakukan kegiatan yang mengganggu Kamtibmas. Anggotanya tidak diperbolehkan melakukan penanganan hukum dengan cara unjuk rasa secara massal di kantor Kepolisian yang bersifat provokatif.
"Melarang konvoi massal yang dapat mengganggu ketertiban berlalu lintas serta keamanan di masyarakat dan menggunakan atribut SH Terate yang bersifat pribadi atau kelompok di luar kegiatan organisasi," jelasnya.
Moerjoko juga berpesan apabila ada warga yang terbukti melanggar aturan adat tradisi serta wasiat SH Terate, maka dengan tegas pimpinan pusat akan mencabut haknya sebagai warga SH Terate sepenuhnya.
"Kepada seluruh anggota SH Terate dimanapun berada agar dapat menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah masing-masing. Apabila terjadi masalah di wilayah tersebut agar berkordinasi dengan pengurus di wilayah dan tidak bertindak anarkis serta main hakim sendiri," tandasnya.