Rejang Lebong Penghasil Kopi Tertinggi di Bengkulu

  • 22 Sep 2024 16:16 WIB
  •  Bengkulu

KBRN Rejang Lebong : Bupati Rejang lebong Drs H syamsul Efendi MM Hadiri Pertemuan Tim Surat Tanda Daftar Budidaya Kopi di Kabupaten Rejang Lebong bertempat BlKM Beberapa hari lalu, (19 september 2024)

Dalam sambutannya Bupati rejang lebong Drs H Syamsul Efendi MM mengatakan, ini merupakan upaya dinas perkebunan kabupaten rejang lebong dalam memberikan legitimasi hukum bagi pelaku usaha pertanian atau budidaya perkebunan

Dikatakan Bupati dalam rangka " pertemuan tim surat tanda daftar budidaya (Stdb) корі ". rejang lebong merupakan salah satu sentra kawasan penghasil kopi di propinsi bengkulu dan kopi juga menjadi komoditi perkebunan unggulan daerah di kabupaten rejang lebong bahkan wilayah kabupaten rejang lebong menjadi prioritas pengembangan komoditi kopi skala nasional oleh kementerian pertanian sejak tahun 2014.

Dikatakan luas tanaman kopi robusta di kabupaten rejang lebong berdasarkan data statistik perkebunan tahun 2023 mencapai 29.854 ha yang penanamannya tersebar pada empat belas (14) kecamatan dan jenis arabika seluas 538 ha yang tersebar pada empat (4) kecamatan yang terletak pada ketinggian 900-1.100 m dpl.

Produksi kopi robusta di kabupaten rejang lebong mencapai 750 kg/ha/th dan koρι arabika 640 kg/ha/th.

Sehingga keberadaan lahan perkebunan mandiri / perkebunan milik rakyat di kabupaten rejang lebong sebagian besar belum teridentifikasi secara komprehensif sesuai dengan data faktual, sehingga perlu mendapatkan perhatian dan pembinaan, antara lain melalui konsolidasi data dan registrasi. Dengan adanya program stdb ini maka lahan garapan pekebun dapat diketahui dan terdata yang wilayahnya tersebar di kabupaten rejang lebong. sesuai dengan keputusan direktur jenderal perkebunan 105/kpts/pi.400/2/2018 tentang nomor pedoman penerbitan surat tanda daftar usaha perkebunan untuk budidaya (std-b) merupakan tindak lanjut dari peraturan menteri pertanian nomor 98/permentan/ot. 140/9/2013 yang merupakan keterangan budidaya yang diberikan kepada pekebun, maka pekebun yang memiliki lahan dengan luas kurang dari 25 ha wajib mempunyai std-b.surat tanda daftar usaha perkebunan untuk budidaya (std-b) ungkap bupati

Bukan termasuk kegiatan perizinan usaha, namun demikian bupati walikota atau pejabat yang ditunjuk dan mempunyai tanggungjawab agar melakukan pendaftaran usaha di wilayah kerjanya dengan tujuan untuk mengetahui status, tingkat produktivitas, kepemilikan tanah, dan data teknis. Pungkasnya

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....