BPK Ungkap Penggunaan Dana BOS Tak Sesuai Peruntukan Di Kabupaten Muba Capai Ratusan Juta

  • 19 Sep 2024 15:44 WIB
  •  Palembang

KBRN, Muba : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumsel menyoroti penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di 47 sekolah di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) untuk keperluan yang tidak sesuai dengan peruntukan sebesar Rp738,3 juta lebih.


Dalam salinan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Sumsel terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Muba yang diterima RRI, diketahui bahwa terdapat bukti transaksi berupa nota, stempel , nama dan tanda tangan dengan total nilai sebesar Rp738,3 juta lebih yang bukan merupakan bukti transaksi resmi yang dikeluarkan oleh penyedia barang/jasa.


Temuan BPK itu didapat setelah melakukan konfirmasi kepada penyedia barang/jasa yang tercantum namanya dalam bukti pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Reguler.


Dari wawancara dengan Kepala Sekolah dan Bendahara Dana BOS masing-masing sekolah menyatakan bahwa hal tersebut terjadi karena dana BOS Reguler digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak dianggarkan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) atau belanja yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis BOS, antara lain untuk biaya transportasi pendidik/tenaga pendidik, iuran/sumbangan, honor operator, honor Wakil Kepala Sekolah, konsumsi guru dan kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah.


Selain itu, BPK juga menemukan realisasi belanja dan jasa BOS Reguler pada 52 sekolah di Kabupaten Muba yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang sah sebesar Rp564,9 juta.


Temuan itu didapatkan setelah auditor BPK menemukan pertanggungjawaban yang tidak didukung dengan bukti yang sah seperti menggunakan kuitansi/nota kontan, tidak diberi cap/stempel penjual/toko, tidak dibubuhi tanda tangan, tidak bertanggal dan bukti-bukti transaksi lain.


Hasil konfirmasi BPK kepada Kepala Sekolah dan Bendahara Dana BOS masing-masing sekolah, diketahui bahwa hal tersebut terjadi karena Kepala Sekolah dan Bendahara Dana BOS tidak mengetahui jika bukti pertanggungjawaban belanja harus dilengkapi dengan bukti transaksi yang sah seperti nota dari toko/penyedia, stempel, tanda tangan atau dokumentasi jika diperlukan.


Dan terakhir ada 49 sekolah yang penggunaan Dana Bos Reguler tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp254,6 juta lebih.


Berdasarkan pemeriksaan diketahui bahwa terdapat pertanggungjawaban atas realisasi Belanja Barang dan Jasa BOS Reguler seperti belanja koran, makan dan minum, alat kebersihan, ATK, obat-obatan, cetak dan dokumentasi yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp254,6 juta lebih.


Hasil wawancara BPK dengan Kepala Sekolah dan Bendahara Dana BOS masing-masing sekolah menyatakan bahwa hal itu terjadi karena Kepala Sekolah tidak teliti dalam memverifikasi dokumen pertanggungjawaban yang diserahkan oleh Bendahara Dana BOS.


Atas semua permasalahan tersebut, dalam laporannya BPK menyebut bahwa semua Kepala Sekolah dan Bendahara Dana BOS mengakui dan bersedia mempertanggungjawabkan realisasi belanja BOS yang menyalahi ketentuan dengan menyetorkan ke Kas Sekolah.


Adapun total nilai Dana Bos Reguler yang tak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban, tak sesuai peruntukan dan bukti pertanggungjawaban yang sah sebesar Rp1,5 miliar lebih.


Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin Iskandar Syahrianto mengatakan bahwa Dana BOS sesuai dalam laporan BPK tersebut telah disetorkan kembali oleh pihak sekolah ke Kas sekolah. Menurutnya, permasalahan itu hanya kesalahan administrasi.


"Sudah disetorkan semua ke Kas Sekolah," ujarnya saat dikonfirmasi RRI melalui sambungan telepon, Kamis (19/9/2024).


Di sisi lain, BPK melaporkan bahwa terkait permasalahan itu, Kepala Dinas Dikbud setempat menyatakan sependapat dan akan lebih optimal lagi dalam melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap penggunaan Dana BOS.


Selanjutnya, akan menginstruksikan kepada satuan Pendidikan untuk segera melakukan penyetoran ke kas daerah.


BPK merekomendasikan kepada Bupati Musi Banyuasin agar memerintahkan Kepala Dinas Dikbud untuk :


a. Menginstruksikan Ketua TIM BOSP Kabupaten untuk lebih cermat dalam melakukan pemantauan pengelolaan Dana BOS


b. Menginstruksikan Kepala Sekolah terkait untuk :


1) Memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp1,5 miliar lebih sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas sekolah dan


2) Memedomani ketentuan dalam melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran Dana BOS.


c. Melakukan sosialisasi atas ketentuan pertanggungjawaban belanja Dana BOS kepada Kepala Sekolah dan Bendahara Dana BOS yang tidak mempertanggungjawabkan penggunaan dana BOS sesuai ketentuan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....